Namun, jika tidak lebih baik tidak perlu dipertemukan lagi.
Sebelumnya diberitakan, hari ini tersangka yang menewaskan dua sejoli di Nagreg, Kabupaten Bandung, Kolonel Infanteri Priyanto, divonis hukuman seumur hidup.
Baca juga: Kolonel Priyanto Anggap Remeh Hak Asasi Manusia, Jadi Pertimbangan Hakim Vonis Penjara Seumur Hidup
Selain itu, dia juga dikeluarkan dari Dinas Tentara Nasional Indonesia (TNI). Vonis dibacakan oleh Majelis Hakim Tinggi II, Cakung, Jakarta Timur, pada Selasa (7/6/2022).
Adapun Priyanto dan dua anak buahnya membuang tubuh Handi dan Salsabila ke Sungai Serayu, Jawa Tengah, usai menabrak sejoli tersebut di Nagreg.
Ia bersama dua anak buahnya, Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Ahmad Soleh, kemudian menjalani persidangan sebagai terdakwa.
Penulis : Kontributor Bandung, M. Elgana Mubarokah
Artikel ini telah tayang di Kompas.com