Laporan Wartawan Tribun Jateng Rahdyan Trijoko Pamungkas
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Tiga orang petinggi Khilafatul Muslimin di Brebes Jawa Tengah ditetapkan sebagai tersangka dalam aksi konvoi motor
Ketiganya yakni GZ selaku pimpinan cabang Jemaah Khalifatul Muslimin, serta DS dan AS.
Kepala Bidang Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menuturkan, Khilafatul Muslimin merupakan embrio dari Hizbut Tahir Indonesia (HTI) yang saat ini dilarang.
Namun pada 29 Mei lalu mereka memberikan kabar bohong kepada masyarakat Brebes terkait kekhalifahan.
"Hal ini menyebabkan kegelisahan masyarakat dan berpotensi makar," tutur dia saat konferensi pers yang diikuti Tribunbanyumas.com, Senin (7/6/2022).
Perkumpulan Khilafatul Muslimin di Brebes beranggotakan 50 orang dan sebagai pengikut berjumlah 100 orang.
Baca juga: Polisi Tetapkan 3 Pimpinan Khilafatul Muslimin di Brebes sebagai Tersangka
Dalam penetapan tersangka, kata dia, pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi.
"Saksi yang diperiksa 14 orang baik yang melihat maupun pelapor.
Kemudian saksi ahli agama, bahasa,sosiologi, pidana, MUI, Kesbangpolimas, dan Kemenag," ujarnya.
Menurutnya, kegiatan konvoi itu adalah menyebarkan pamflet berupa maklumat, nasihat, dan imbauan.
Pamflet itu diduga memuat berita bohong, atau belum pasti kebenarannya yang menyebabkan keonaran masyarakat, dan berpotensi makar.
Polda Jateng juga mewaspadai organisasi serupa ada di daerah lain dan tidak menutup kemungkinan terdapat organisasi yang sama.
"Ada di wilayah Purwokerto dan juga di wilayah Solo yang berpotensi ada kelompok tersebut," jelasnya.