News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

BNN Provinsi Banten Musnahkan Sabu 470 Gram Hasil Penggagalan Peredaran Narkotika

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi sabu-sabu Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 470,249 gram, Rabu (8/6/2022).

S (36) tahun, seorang buruh harian lepas, asal Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor.

J (34) tahun Warga Binaan LP kelas II Tangerang asal Kecamatan Jaya Baru, Kabupaten Banda Aceh.

Baca juga: Terbukti Tak Pakai Narkoba, Gary Iskak Bersyukur Dapat Dukungan dari Keluarga

W (29) tahun Warga Binaan LP kelas II Tangerang asal Kecamatan Jaya Baru, Kabupaten Banda Aceh.

AS (34) tahun Warga Binaan LP kelas II A Cibinong tinggal di Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor.

IP (29) tahun, seorang wiraswasta asal Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor.

"Kami amankan 6 orang tersangka karena sudah melanggar Pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2, pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," jelasnya.

Penulis: Mildaniati

Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul 3 Napi di Lapas Tangerang dan Cibinong Terlibat Peredaran Narkoba, Terungkap Gegara 'Hal Sepele'

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini