Sesuai hitungan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sregen, Suwarti harus mengembalikan uang Rp 90-an juta.
Berbeda dengan penjelasan Suwarti kepada awak media sebelumnya.
Selain itu, menurut Yuni, BKN dan Suwarni sudah beberapa kali dilaksanakan upaya bertemu untuk membicarakan kasus ini
"Tapi beliau waktu itu berhalangan hadir. Sekarang dengan kejadian seperti ini untuk kita ini lebih untuk petunjuk dari BKN," jelasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Nasib Guru di Sragen : Mengabdi 35 Tahun Tapi Tak Dapat Hak Pensiun, Harus Balikin Gaji Rp 160 Juta
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunSolo.com/Septiana Ayu Lestari)( Kompas.com/Fristin Intan Sulistyowati)