TRIBUNNEWS.COM - Cerita seorang pensiunan guru SD diminta kembalikan gaji sebanyak Rp160 juta datang dari wilayah Sragen, Jawa Tengah.
Ia diketahui bernama Suwarti, pensiunan guru mata pelajaran agama Islam (PAI) di Sekolah Dasar (SD) Negeri 2 Jetis.
Apa yang dialami mencuri perhatian dari sejumlah kalangan.
Termasuk dari Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati.
Yuni bahkan berniat menggunakan uang pribadinya untuk membantu Suwarti.
Bagaimana kelengkapan informasinya? Berikut fakta-faktanya dirangkum dari TribunSolo.com dan Kompas.com, Rabu (8/6/2022):
Baca juga: Kajati Kaltim Pakai Uang Pribadi Bantu Musdalifah Siswi SD yang Tak Bisa Sekolah karena Tak Punya HP
Duduk persoalan
Apa yang dialami Suwarti berawal saat dirinya memasuki masa pensiun, namun ia tidak kunjung mendapat SK pensiun.
Sebelumnya, ia telah mengabdi menjadi guru selama 35 tahun di sejumlah SD.
Kemudian pada tahun 2014, Suwarti diangkat menjadi CPNS.
Dalam SK CPNS yang ia terima tertulis profesinya adalah sebagai guru agama SD, yang kemudian ia dipindah ke SDN Jetis 2 Sambirejo, Sragen.
Kemudian, baru pada tahun 2016 ia diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Karena merasa sudah menjadi guru PNS, saat usianya 59 tahun atau pada tahun 2020 ia mengajukan pensiun ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Sragen dan semua masih berjalan lancar.
Ia pun tetap melanjutkan mengajar, hingga masa mengabdinya selesai pada 1 Juli 2021 dan menurutnya ia masih menerima gaji rutin setiap bulannya.