"Menurut pengakuannya, hasil pemeriksaan sudah lima kali menerima sabu dari pengirim namanya Dewa. Dikirim dalam bentuk paket," kata Hendri, Selasa (7/6/2022).
Kuat dugaan, nama Dewa dimaksud merujuk pada Brigadir Wisnu Wardana.
Dari hasil penyelidikan, Brigadir Wisnu Wardana memasok sabu jenis blu ice pada hakim Banten tersebut.
Baca juga: Wanita di Mataram Nekat Jualan Sabu demi Bayar Kebutuhan Hidup, Kini Susul Pacar Masuk Penjara
"Secara kualitas, (blue ice) ini beda dengan yang putih," kata Hendri.
Dia mengatakan, adapun modus yang digunakan para pemasok sabu ini beragam.
Mulai dari berpura-pura mengirimkan lencana, hingga barang lainnya.
Di dalam paket berisi lencana, disisipkanlah sabu tersebut.
Tiap kali pengiriman sabu, oknum hakim merogoh kocek sampai puluhan juta.
Transaksi terakhir sebelum ditangkap, hakim Yudi Rozadinata mengirimkan uang Rp 17 juta.
Tiap kali transaksi, kata Hendri, para pemasok mengirimkan sabu seberat 10 gram sampai 20 gram pada hakim Yudi Rozadinata.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Kapolrestabes Medan Murka, Pastikan Pecat Anak Buahnya di Sabhara Pasok Sabu ke Banten