TRIBUNNEWS.COM, MEDAN- Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda mengatakan sanksi pemecatan menunggu Brigadir Wisnu Wardana.
Wisnu adalah anggota Sabhara Polrestabes Medan yang jadi pemasok sabu ke hakim di Banten.
Menurut Valentino, Brigadir Wisnu akan dipecat jika terbukti melakukan pelanggaran, terlebih-lebih menjadi pemasok sabu.
"Intinya, kami tidak akan mentolerir pelanggaran anggota, terutama terkait masalah narkoba, baik pengguna, apalagi terkait jaringan atau pengedar. Sanksi pemecatan dari Polri bisa diberikan," kata Valentino, Rabu (8/6/2022).
Baca juga: Personil Polrestabes Medan Pasok Sabu ke Hakim Banten Berulangkali Lakukan Pelanggaran Disiplin
Valentino memastikan Brigadir Wisnu Wardana memasok sabu untuk hakim PN Rangkasbitung, Banten Yudi Rozadinata (39) dan Danu Arman (39).
Pengiriman sabu dilakukan sebanyak lima kali.
Terakhir pengiriman, Brigadir Wisnu Wardana memasok sabu jenis blu ice.
"Untuk saat ini masih didalami. Tim juga tengah melakukan pengejaran terhadap bandarnya," kata Valentino.
Pasok 10 gram sampai 20 gram sabu
Brigadir Wisnu sudah lima kali memasok sabu ke hakim Yudi Rozadinata (39).
Hal itu diungkap oleh mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Brigjen Hendri Marpaung.
Baca juga: Kampung Ambon Kembali Digerebek, Polisi Tangkap 3 Pengedar Sabu dan Temukan Uang Rp 34 Juta
Saat ini, Brigjen Hendri Marpaung menjabat sebagai Kepala BNN Banten.
Brigjen Hendri pula yang menangkap hakim Yudi Rozadinata, dan hakim Danu Arman (39).
Dari pengembangan kedua hakim ini pula, terungkap peran penting Brigadir Wisnu Wardana dalam memasok serbuk kristal tersebut.