News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nikah Siri Tanpa Persetujuan Istri Pertama, Komisioner KPU Tolitoli Sulteng Dipecat

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Komisioner KPU Tolitoli Irwan Baco diberhentikan dari jabatannya karena nikah siri tanpa persetujuan istri pertama.

TRIBUNNEWS.COM, TOLITOLI - Komisioner KPU Tolitoli Irwan Baco diberhentikan dari jabatannya karena nikah siri tanpa persetujuan istri pertama.

Keputusan itu dibacakan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI Prof Muhammad dalam Sidang Pembacaan Putusan 4 Perkara Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang Utama DKPP di Jakarta, Rabu (8/6/2022).

Dalam sidang yang ditayangkan online itu, Prof Muhammad menyebut Irwan Baco terbukti bersalah atas pelanggaran kode etik sebagai penyelenggaran Pemilu.

“Memutuskan satu, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Dua, menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada teradu Irwan B selaku Anggota KPU Kabupaten Tolitoli, sejak putusan ini dibacakan. Tiga, memerintahkan Komisi Pemilihan Umum melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak dibacakan,” kata Prof Muhammad dikutip dari Youtube DKPP, Rabu (8/6/2022).

Baca juga: Mendagri Kritik Rencana Kenaikan Tunjangan Kinerja KPU Hampir 150 persen

Irwan Baco dilaporkan istrinya, karena dinilai melakukan pelanggaran kode etik dengan melakukan nikah siri tanpa persetujuan istri pertama.

Laporan istri Irwan Baco ini, terdaftar di DKPP dengan Perkara Nomor : 20 –PKE-DKPP/IV/2019 dengan teradu Komisioner KPU Tolitoli Irwan Baco.

Dalam sidang DKPP, terungkap fakta bahwa Irwan Baco sebagai teradu telah menikah siri sejak 2016 dengan wanita lain dan telah memiliki seorang anak berumur 5 tahun.

Baca juga: DPR, Pemerintah, dan KPU Sepakat Pendaftaran Capres dan Cawapres 19 Oktober hingga 25 November 2023

Teradu juga telah menjatuhkan talak kepada pihak terkait yakni istrinya pada tahun 2021.

DKPP menilai, teradu sebagai penyelenggara pemilu sepertinya menyadari bahwa dirinya terikat dengan aturan penyelenggara yang bersifat etik yang diatur dalam PKPU.

Teradu juga mengakui telah banyak berbohong, baik kepada istri pertama, maupun kepada istri sirinya.

Teradu seharusnya menyadari bahwa dirinya adalah penyelenggara pemilu, sehingga membatasi diri dan mengendalikan diri dari perbuatan yang dapat merusak nama baik lembaga negara.

Berdasarkan fakta persidangan, teradu terbukti melanggar ketentuan PKPU pasal 90 ayat 4 huruf c, PKPU Nomor 4 tahun 2021 berbunyi melakukan pernikahan siri dan tinggal bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah.

Baca juga: Sekjen Kemendagri Dorong DKPP Ikut Bangun Peradaban Bernegara

Teradu juga melanggar pasal 6 ayat 3 huruf c pasal 15 huruf a, pasal 19 huruf a, Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 dan pasal 90 ayat 4 huruf c PKPU Nomor 4 Tahun 2021.

Pasal 6 ayat 3 huruf c berbunyi penyelenggara pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan peraturan perundang – undangan, keteraturan, keserasian, dan keseimbangan.

Pasal 15 a berbunyi tidak melalaikan pelaksanaan tugas yang diatur dalam organisasipenyelenggara pemilu.(*)

Penulis: Ketut Suta

Artikel ini telah tayang di TribunPalu.com dengan judul Nikah Siri, DKPP Pecat Komisioner KPU Tolitoli Irwan Baco

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini