News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kabar Artis

Kuasa Hukum Enggan Pernikahan Mahalini-Rizky Febian Disebut Nikah Siri, Minta Tak Perlu Diperbesar

Penulis: Rinanda DwiYuliawati
Editor: Yurika NendriNovianingsih
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa hukum Mahalini dan Rizky Febian enggan pernikahan kliennya dinilai nikah siri, minta tak perlu dibesar-besarkan.

TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum Rizky Febian dan Mahalini enggan pernikahan kliennya dinilai nikah siri, minta publik tak perlu membesar-besarkan. 

Seperti diketahui, pernikahan Rizky Febian dan Mahalini tengah menjadi sorotan publik saat ini. 

Pasalnya, Rizky Febian dan Mahalini baru saja mengajukan permohonan sidang itsbat ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan, padahal pernikahan keduanya telah dilaksanakan pada 10 Mei 2024, lalu. 

Dimana, pengajuan permohonan sidang ini lantaran pernikahannya belum tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA). 

Sidang itsbat untuk pernikahan Mahalini dan Rizky Febian telah selesai digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (4/11/2024), kemarin.

Meski demikian, kuasa hukum  Rizky Febian dan Mahalini, Markus Tanoto kekeh tak mau pernikahan kliennya dinilai sebagai nikah siri. 

Markus menjelaskan bahwa pernikahan sejoli tersebut hanya terkendala teknis saja. 

"Oh nggak (nikah siri), secara sah agama. Cuma kan ada kendala teknis."

"Makanya kita ajukan permohonan," ujar Markus, dikutip dalam YouTube Mantra Room, Selasa (5/11/2024). 

Markus juga memohon kepada masyarakat agar tak perlu membesar-besarkan masalah ini. 

Mengingat, ini hanyalah masalah pengajuan isbat yang bisa dilakukan oleh semua pihak. 

Baca juga: Buku Nikah yang Dipamerkan Rizky Febian dan Mahalini Disorot, Pengacara Singgung Properti Foto

"Ini hanya permohonan isbat yang bisa dilakukan oleh semua orang, yang memang pernikahannya belum tercatat secara administrasi aja," lanjutnya. 

Ditekankan oleh Markus, bahwa pernikahan Rizky Febian dan Mahalini sah secara agama, hanya belum sah di mata negara,. 

Lantaran keduanya sudah melalui proses persyaratan nikah seperti adanya saksi dan juga wali.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini