"Coba boleh cari tahu sejak kapan buku nikah buku nikah itu menjadikan salah satu harus ada acuan di situ."
"Kan syarat sah pernikahannya kan jelas ada pengantinnya, ada maharnya, ada walinya, ada yang saksinya, yang ijabkan kabulnya, cukup itu kan."
Baca juga: Meski Terkendala Teknis, Kuasa Hukum Tegaskan Pernikahan Mahalini-Rizky Febian Sah: Bukan Nikah Siri
"Kalau kalian menganggap itu nikah siri sekarang saya tanya kembali lagi, menurut kalian secara aturannya itu sah atau tidak? (sah) nah ya sudah," tegas Markus.
"Kalau tidak tercatat secara negara, mungkin belum," imbuhnya
Sekali lagi, Markus memohon kepada publik agar tidak terlalu fokus dengan hal tersebut.
Sebab bagi Markus, Isbat ini hanyalah perkara kendala teknis.
"Buat klien kami, itu sudah sah. memang ada kendala administrasi. Jangan dikejar semua terus ke masalah nikah siri, nikah itu," kata Markus Hadi Tanoto.
Alih-alih menyoroti hal tersebut, Markus meminta masyarakat membiarkan pasangan tersebut untuk terus berkarya.
"Biarlah mereka nikah berdua fokus untuk karirnya jangan digiring opini yang macam macam. Saya minta, mohon maaf," tutupnya.
(Tribunnews.com, Rinanda)