TRIBUNNEWS.COM - Polisi memberi penjelasan soal kabar seorang wanita di Riau diusir karena memiliki dua suami atau poliandri.
Dikabarkan, seorang wanita yang bersuami dua di Desa Seberang Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau diusir oleh warga.
Terkait kabar itu, Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata memberi penjelasan.
Menurut Kapolres, benar telah terjadi pengusiran terhadap wanita itu.
Namun, pengusiran bukan karena wanita tersebut berpoliandri.
"Benar, ada warga yang melakukan pengusiran atau penolakan terhadap seorang wanita. Tapi, bukan masalah bersuamikan dua pria. Yang bersangkutan sudah bersuami sah, namun ditengarai sering bawa laki-laki lain ke rumahnya dan dianggap berzina," ujar Rendra melalui keterangan tertulis, Rabu (8/6/2022).
Baca juga: Pak Kades Diduga Selingkuh dengan Bu Kades, Warga Segel Kantor Desa hingga Reaksi Tegas Kapolres
Rendra menjelaskan, pengusiran wanita itu dilakukan warga pada Selasa (7/6/2022), sekitar pukul 20.30 WIB.
Warga ramai-ramai datang ke rumah ibu rumah tangga (IRT) berinisial S (38) itu.
S diusir warga karena dianggap telah mendatangkan bala atau musibah.
"S diduga telah melakukan zina dengan salah seorang warga Desa Beringin Taluk," kata Rendra.
Menanggapi dugaan perbuatan S, ninik mamak atau lembaga adat yang terdiri dari beberapa orang penghulu sepakat untuk menolak keberadaan wanita itu di Desa Seberang Taluk.
Setelah adanya penolakan dari warga dan ninik mamak, S bersama suami serta anaknya berangkat ke Kota Pekanbaru.
"Sekitar pukul 22.15 WIB, wanita tersebut pergi bersama suami sah dan anaknya menggunakan mobil. Situasi dalam keadaan aman terkendali," sebut Rendra.
Baca juga: SN Bunuh Pria yang Mengadangnya di Jalan, Korban Dendam Dipergoki Selingkuh oleh Pelaku
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan pihak kepolisian, S dikenal sering gonta ganti pasangan.
Padahal, dia sudah punya seorang suami sah dan memiliki anak.
"S diduga memiliki simpanan atau selingkuhan lebih dari satu orang," tutup Rendra.
Sementara itu, Kepala Desa Seberang Taluk, Kuswanto mengatakan, pengusiran wanita itu dilakukan karena S diduga melakukan tindak asusila.
Saat ditanya apakah benar wanita itu diusir karena bersuami dua, Kuswanto mengaku tak memiliki bukti untuk mengatakan hal itu.
"Warga bilang ke saya memang macam itu (bersuami dua). Tapi kalau saya yang bilang tentu harus ada data. Saya tak ada bukti mengatakan dia punya dua suami," kata Kuswanto saat diwawancarai Kompas.com melalui sambungan telepon, Rabu.
Kuswanto juga mendapat informasi bahwa S diduga selingkuh dengan pria lain di desa tetangga.
"S ini memang warga Desa Seberang Taluk. Tapi, dia diduga berbuat asusila di desa lain. Kalau di desa saya tentu sudah lama saya ambil tindakan. Jadi, tadi malam ratusan warga mendatangi rumah S agar pergi dari kampung. S diberikan sanksi adat, yaitu tidak boleh berada di kampung kami," jelas Kuswanto.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Warga Usir Wanita dari Kampung Kuantan Singingi Riau, Bukan karena Bersuami 2",