Massa pun terprovokasi. Sesampainya di lokasi, massa melakukan penganiayaan terhadap korban. Tak hanya itu, massa juga melempari dengan batu dan membakar rumah M.
Baca juga: Keponakan di Madura Bunuh Paman: Diduga Isu Santet, Mertua Pelaku Meninggal Dunia
Isu santet bermula ketika salah satu warga setempat menderita sakit dengan kondisi perut buncit selama sebulan.
Isu bohong yang dihembuskan, bila penyakit yang diderita warga tersebut akibat kiriman santet. Yang diisukan memiliki ilmu santet adalah M.
Padahal, setelah diperiksakan ke rumah sakit di wilayah Paiton, warga itu didiagnosis terserang TBC dan liver.
Isu itu berhembus dilatarbelakangi masalah pribadi. Entah masalah apa. Sebab, J tak mengaku dirinya punya masalah pribadi dengan M.
J dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 5 tahun 6 bulan penjara.
Selain itu, dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti antara lain, puluhan batu sungai yang digunakan untuk melempari rumah M, satu jeriken, satu unit TV dengan kondisi layar pecah, dan satu botol air mineral berisi BBM.
Penulis: Danendra Kusuma
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Lima Pelaku Penganiayaan dan Perusakan Rumah Akibat Isu Santet di Probolinggo Diringkus Polisi