TRIBUNNEWS.COM - Seorang wanita berinisial S (38) diusir warga dari rumahnya di Desa Seberang Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.
Awalnya, beredar kabar bahwa wanita tersebut bersuami dua.
Namun, tidak ada bukti yang memperkuat dugaan tersebut.
Dari informasi yang diperoleh pihak kepolisian, S dikenal sering gonta-ganti pasangan.
Padahal, dia sudah bersuami dan memiliki anak.
Baca juga: Seorang Wanita di Riau Dikabarkan Diusir karena Poliandri, Polisi: Bukan karena Bersuami Dua
Mengutip Kompas.com, pengusiran wanita tersebut dilakukan warga pada Selasa (7/6/2022) sekira pukul 20.30 WIB.
Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Kuansing, AKBP Rendra Oktha Dinata.
"Benar ada warga yang melakukan pengusiran atau penolakan terhadap seorang wanita. Tapi bukan masalah bersuamikan dua pria."
"Yang bersangkutan sudah bersuami sah, namun ditengarai sering bawa laki-laki lain ke rumahnya dan dianggap berzina," katanya melalui keterangan tertulis, Rabu (8/6/2022).
S diusir warga karena dianggap telah mendatangkan bala atau musibah.
"S diduga telah melakukan zina dengan salah seorang warga Desa Beringin Taluk," ujarnya.
Kepala Desa (Kades) Seberang Taluk, Kuswanto mengatakan, warga sudah lama mengetahui dugaan perselingkuhan S dengan pria lain.
Menurutnya, ratusan warga malam itu menggeruduk rumah S dan meminta agar wanita itu angkat kaki dari kampung.
Baca juga: Duduk Perkara Murid SD Diduga Diusir Guru Karena Tak Punya Ponsel dan Seragam Saat Hendak Ikut Ujian
Baca juga: Pria 50 Tahun Nikahi Gadis di Bawah Umur, Ngaku Tak Diurus Istri, Bapak si ABG Diusir saat Akad
Lalu, kepala desa bersama ninik mamak atau lembaga adat dan kepolisian mendudukkan masalah itu.