Keputusannya adalah memberikan sanksi adat kepada S.
"Kita mengumpulkan perangkat desa, Ketua RT hingga pemuda dan dipanggil Ninik Godang untuk menyelesaikan masalah ini."
"Kalau memang dia (S) melakukan itu (asusila), maka kita berikan sanksi adat."
"Yaitu kalau tidak memberikan kerbau putih atau pergi dari Desa Seberang Taluk, tak boleh balik lagi ke kampung ini," terangnya, seperti dilansir Kompas.com.
Saat perundingan, warga terus mendesak agar S angkat kaki dari kampung.
Karena itu, kepala desa mengambil keputusan meminta S pergi dari kampung.
"Kalau kata warga dia berbuat begitu di kampung lain, kalau di Seberang Taluk tentu sudah lama saya tindak."
"Jadi, mungkin warga sudah sering melihat dan resah sehingga meminta S pergi dari kampung," paparnya.
Baca juga: Polisi Ungkap Kronologi Wanita Bersuami 2 di Cianjur Diusir Warga, Aksi Bakar Baju Dilakukan Spontan
Masih kata Kuswanto, warga juga mengaitkan dugaan perbuatan asusila S terhadap kondisi alam di Desa Seberang Taluk.
"Menurut warga itu kan kemarau datang, buaya sering muncul di sungai dikaitkan dengan itu (dugaan asusila)."
"Alhamdulillah, tadi malam hujan deras setelah pengusiran itu, entah kebetulan atau apa, enggak tahu lah."
"Yang jelas dalam Islam kan perbuatan selingkuh atau asusila sangat dilarang," jelasnya.
Setelah penolakan dari warga itu, S bersama suami dan anaknya berangkat ke Kota Pekanbaru menggunakan mobil.
Setelah kepergian S, situasi dalam keadaan aman terkendali.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Kompas.com/Idon Tanjung)