News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

2 Pabrik Tahu Berformalin di Parung Bogor Dibongkar: Diedarkan hingga Jakarta, Omzet Miliaran Rupiah

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pabrik Tahu Berformalin di Desa Waru Jaya, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (10/5/2022)

TRIBUNNEWS.COM, PARUNG - Dua pabrik tahu berformalin di Parung Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dibongkar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Jumat (10/6/2022).

Dua pabrik tahu tersebut berinisial LJM dan SBJ beralamat di Desa Waru Jaya, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor.

Kepala BPOM RI, Penny Kusumastuty Lukito, mengatakan, awal penemuan ini berasal dari aduan masyarakat.

"Pengaduan masyarakat masuk ke BPOM, lalu penyelidik kami melakulan investigasi lapangan dan kemudian ditemukan (tahu ber formalin)," ujarnya kepada awak media.

Baca juga: Produksi Mie Berformalin, Warga Magelang Ditangkap Polisi

Adapun barang bukti dari kedua pabrik yang diamankan ialah mulai dari air yang mengandung formalin hingga tahu yang sudah siap diedarkan.

"Barang bukti yang ditemukan adalah bahan baku formalin padat berupa serbuk sebanyak 8 kilogram, dan cair 30 kilogram, tahu 4.000 pcs, dilokasi satunya serbuk padat formalin 60 kg, tahu 1.500 pcs, kemudian yang diamankan adalah bubur tahu 18 drum kecil, 5 drum besar, kemudian ada tangki air 500 liter yang mengandung formalin," ungkapnya.

Sementara pemilik dari kedua pabrik tersebut yang berinisial N (45), dan S (35) sedang dalam tahap pemeriksaan.

Kepala BPOM RI, Penny Kusumastuty Lukito saat konferensi pers pengungkapan 2 Pabrik Tahu Berformalin di Wilayah Parung, Kabupaten Bogor (10/6/2022). (TribunnewsBogor.com/Muamarrudin Irfani)

"Semua sudah diperiksa untuk ditetapkan sebagai tersangka atau tidak," jelasnya.

Penny menuturkan, tahu yang mengandung formalin diedarkan di Wilayah Parung hingga Jakarta.

"Produknya di jual ke sekitar sini dan Jakarta," ujarnya.(*)

Belum kantongi izin

Kedua pabrik tersebut ternyata belum mengantongi beberapa izin dalam mendirikan usaha.

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dace Supriadi.

Baca juga: Sudah 6 Tahun Beroperasi, Usaha Ayam Potong Berformalin Digerebek Polisi

"Berdatasarkan data di DPMPTSP, yang bersangkutan memiliki surat izin usaha perdagangan sejak 9 maret 2017, kemudian tanda daftar perusahaan 2017, nah di sini dalam proses sertifikasi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) ini yang belum dimiliki, karena produk home industri ini salah satunya PIRT," ujarnya kepada wartawan, Jumat (10/5/2022).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini