Kata Dace, selain belum mengantongi izin PIRT, ternyata pabrik tahu berformalin ini juga belum memiliki izin bangunan.
"Dari sisi perizinan dasar bangunan, ini juga tidak memiliki izin," kata Dace Supriadi.
Menyikapi hal tersebut, Dace mengatakan akan mengadukannya kepada Bupati Bogor guna diambil tindakan tegas.
"Jadi kami akan melaporkan ke bupati agar ini segera ditutup kegiatannya, karna ini sudah jelas bukti pelanggarannya dapat mengakibatkan berbahaya kepada masyarakat Kabupaten Bogor dan sekitarnya," tegasnya.
Omzet fantastis
Penny Kusumastuti Lukito menyebutkan dua pabrik tahu berformalin itu meraup omzet mencapai miliaran rupiah pertahunnya.
Baca juga: 7 Fakta Polisi Ciduk Pedagang di Tangerang yang Tertangkap Tangan Rendam Daging Ayam ke Formalin
"Saya kira ini industri cukup besar juga ya yang ini di Haji Mawi, kapasitas produksinya sampai 3,6 Miliar pertahun, atau 300 juta per bulan, yang satunya lagi adalah 120 juta perbulan atau 1,4 Miliar pertahun, ini baru beroperasi sejak tahun 2022, dan yang satunya 2019, jadi masih baru beroperasi," ujarnya.
Menurutnya, temuan tahu yang mengandung formalin ini merupakan temuan yang strategis, dikarenakan makanan ini dikonsumsi hampir seluruh masyarakat.
"Yang utamanya adalah formalin, temuan yang cukup besar, sangat strategis, tahu ini produk konsumsi yang biasa kita makan, salah satunya favorit saya juga, ternyata masih kita temukan fasilitas produksi tahu yang masih memakai formalin," jelasnya.
Baca juga: 22 Sampel Takjil di Depok Diuji, Hasilnya 6 Positif Mengandung Formalin
Dengan demikian, ia menyesalkan dengan masih adanya industri yang menggunakan formalin.
"Ini sangat mengecewakan, sangat menyedihkan masih ada formalin dalam makanan sehari-hari," ungkapnya.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Masuk Kategori Usaha Besar, Pabrik Tahu di Parung Bogor Dapat Omzet Fantastis Per Bulannya
BREAKING NEWS - BPOM RI Ungkap Pabrik Tahu Mengandung Formalin di Parung Bogor
dan
Pabrik Tahu Mengandung Formalin di Parung Bogor Ternyata Belum Kantongi Izin
Penulis: Muamarrudin Irfani