News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KRONOLOGI Pria Bunuh Teman lalu Buang Jasad ke Sumur, Sempat Ketakutan hingga Bakar Barang Bukti

Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ism (27), warga Gampong Pulo Pineung Meunasah Dua, Kecamatan Jangka, Bireuen, ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Farhan (23) yang mayatnya ditemukan dalam sumur di Gampong Bugak Mesjid, Kecamatan Jangka, Bireuen. Ia diperlihatkan dalam jumpa pers di Mapolres Bireuen, Kamis (5/5/2022).

Laporan Yusmandin Idris | Bireuen

TRIBUNNEWS.COM - Kronologi kasus pembunuhan pria yang jasadnya ditemukan di dalam sumur di Kabupaten Bireuen, Aceh terungkap.

Korban ternyata dihabisi oleh temannya sendiri.

Peristiwa itu bermula saat keduanya membeli sabu bersama.

Mereka kemudian mengonsumsi sabu itu di sebuah kebun.

Di sana korban sempat main game.

Pelaku sempat meminta handphone (HP) yang dipakai korban tapi tak dikasih.

Polres Bireuen, Kamis (09/06/2022) menggelar rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Jangka, Bireuen yang terjadi di Jangka, Bireuen.

Baca juga: Pemancing Tewas Tenggelam setelah Kapalnya Diterjang Ombak di Perairan Situbondo

Baca juga: POPULER Regional: Pembunuhan Pensiunan Pegawai RRI Madiun | Remaja Dipaksa Layani Pria Hidung Belang

Kasus tersebut berawal seorang warga pada pukul 07.00 WIB, Selasa (03/05/2022) menemukan satu mayat lakiā€“laki dalam sumur tua salah satu kebun di Dusun Lhok Weng, Gampong Bugak Masjid, Kecamatan Jangka Bireuen.

Temuan mayat dalam sumur mengejutkan warga setempat dan melaporkan ke Polsek Jangka dan tim lainnya.

Korban bernama Farhan (20) selama ini di bekerja di Banda Aceh menjelang hari raya Idul Fitri pulang ke rumah di Jangka.

Korban bernama Farhan (23) ternyata dibunuh oleh temannya berinisial Ism (27), warga satu desa dengan korban, yakni Desa Pulo Pineung Meunasah Dua, Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireuen.

Rekonstruksi ulang untuk melengkapi berkas perkara pembunuhan tersebut menghadirkan tersangka, penasehat hukum dan juga unsur dari Kejaksaan Negeri Bireuen, hadir juga keluarga korban dan kepala Desa Pulo Pineung, Meunasah Dua Jangka.

Dalam rekonstruksi ulang terdapat 25 adegan diawali pada rumah tersangka.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini