TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur nekat menyebarkan foto syur istrinya yang sedang mandi.
Hal itu dilakukan karena ia tak mau cerai dengan korban.
Ia berdalih perbuatan itu dilakukan untuk mempertahankan rumah tangganya.
Diketahui, antara pelaku dan korban sudah pisah ranjang dan dalam proses perceraian.
SN, seorang suami berusia 35 tahun dari Lamongan dilaporkan polisi setelah menyebar foto istrinya sendiri di kamar mandi.
Hal ini terungkap saat konferensi pers Operasi Pekat Semeru 2022 digelar di Mapolres Lamongan, Jumat (10/6/2022).
Baca juga: Menyesal dan Minta Ampun, Pria Nikahi Domba Mengaku Diamuk Sang Istri: Saya Jelaskan Hanya Konten
Baca juga: Cerita Begal di Palembang, Seorang Pemuda Lakukan Kejahatan Berdalih untuk Nafkahi 3 Istrinya
Pelakunya seorang suami berinisial SN dan korbannya adalah istri pelaku, ZN warga Kecamatan Deket yang sedang dalam proses perceraian.
SN melakukan itu dengan alasan ingin mempertahankan keutuhan rumah tangganya dengan ZN.
Sayangnya, cara yang dilakukannnya justru melawan hukum.
SN mengunggah foto yang diabadikan ketika istrinya telanjang dalam kamar mandi agar tak jadi menggugat cerai
"Sang suami dengan inisial SN mengunggah konten pornografi atau gambar tidak senonoh istrinya dengan inisial ZN di media sosial melalui handphone-nya," kata Kasatreskrim Polres Lamongan AKP Komang Yogi Arya Wiguna saat dikonfirmasi wartawan usai konferensi pers hasil Operasi Pekat Semeru 2022, Jumat (10/6/2022).
Pasangan SN dan ZN sebenarnya sudah dalam proses cerai. Pada suatu ketika, SN yang sudah lama pisah ranjang, mengabadikan ZN saat sedang mandi.
Baca juga: ASN di Gunungkidul Berselingkuh hingga Punya Anak karena Dibilang Istri Tak Bisa Beri Keturunan
"Pasangan ini sebenarnya sudah dalam proses cerai dan sudah pisah ranjang sudah lama," katanya.
SN kemudian mengunggah foto yang diabadikan dengan handphone tersebut ke laman media sosialnya, yaitu Facebook.