Sementara itu, Kapolresta Palangkaraya, Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasatreskrim Polresta Palangkaraya, Kompol Ronny Marthius Nababan membenarkan pihaknya telah menangani kasus pencabulan tersebut.
“Kejadian itu benar adanya, pelaku telah kami amankan. Saat ini dia ada di Mapolresta Palangkaraya untuk menjalani pemeriksaan,” terangnya pada Tribunkalteng.com, Minggu (12/6/2022).
Informasi terhimpun menyebutkan, pelaku telah melakukan pencabulan sebanyak 10 kali terhadap korban yang masih berusia di bawah umur.
Artikel ini telah tayang di Tribunkalteng.com dengan judul Cabuli Anak di Bawah Umur, Seorang Pria Berusia 38 Tahun di Palangkaraya Diamankan Petugas
(Tribunkalteng.com/Pangkan B)
Berita lainnya seputar Kota Palangkaraya.