News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Oknum Dokter yang Diduga Menyuntikkan Vaksin Kosong kepada Bocah SD di Medan Jalani Sidang Perdana

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengadilan Negeri Medan. Dr Tengku Gita Aisyaritha, oknum dokter di Medan yang viral karena diduga menyuntikkan vaksin Covid-19 kosong kepada siswa sekolah dasar akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (14/6/2022).

"Bahwa vaksinasi merupakan salah satu program kerja pemerintah dalam upaya menanggulangi wabah penyakit menular yang diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia yang selanjutnya diatur khusus terkait pemberian vaksin anak sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/menkes/6688/2021," urai jaksa.

Bahwa tujuan pemberian vaksi kepada anak, adalah sebagai upaya pemerintah untuk membantu meningkatkan sistem imun pada anak dan mengembangkan perlindungan dari suatu penyakit, sehingga dengan pemberian vaksi kepada anak dapat mengurangi penularan virus Covid-19.

Bahwa sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/menkes/6688/2021 tanggal 31 Desember 2021 tentang pelaksanaan vaksinasi covid-19 bagi anak usia 6-11 tahun pemberian vaksi anak telah ditetapkan yaitu sebanyak 0,5 mililiter yang diberikan sebanyak 2 kali dengan interval waktu minimal 28 hari melalui suntikan intramuskular dibagian lengan atas.

Baca juga: Pemerintah Dorong Vaksinasi Covid-19 Dosis Ketiga untuk Masyarakat Digenjot Lagi

Bahwa perbuatan Terdakwa Dr Tengku Gita selaku Vaksinitator yang memberikan vaksin kepada anak-anak tidak sesuai dengan dosisnya tersebut merupakan perbuatan yang tidak mendukung upaya penanggulangan wabah penyakit menular yang sedang berlangsung saat ini yaitu wabah virus covid-19.

Perbuatan Terdakwa Tengku Gita diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984, tentang Wabah Penyakit Menular.

"Atau Perbuatan Terdakwa Dr. Tengku Gita, diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984, tentang Wabah Penyakit Menular," kata jaksa. (cr21/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul DOKTER yang Diduga Suntikan Vaksin Kosong ke Bocah SD Jalani Sidang Perdana Hari Ini

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini