News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Oknum Dokter yang Diduga Menyuntikkan Vaksin Kosong kepada Bocah SD di Medan Jalani Sidang Perdana

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengadilan Negeri Medan. Dr Tengku Gita Aisyaritha, oknum dokter di Medan yang viral karena diduga menyuntikkan vaksin Covid-19 kosong kepada siswa sekolah dasar akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (14/6/2022).

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Dr Tengku Gita Aisyaritha, oknum dokter di Medan yang viral karena diduga menyuntikkan vaksin Covid-19 kosong kepada siswa sekolah dasar akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (14/6/2022).

"Iya, sidang perdana terjadwal hari ini 14 Juni," kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Medan, Immanuel Tarigan saat dikonfirmasi tribunmedan.com, Selasa (14/6/2022).

Immanuel termasuk salah satu Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara ini.

"Formasi majelis hakimnya saya sendiri, bersama bu Zufida Hanum, dan bu Eliwarti. Dengan Panitera Pengganti (PP) Rahmadan Syahputra," katanya.

Sementara itu, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuliati Ningsih yang termuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan menuturkan, perkara ini bermula pada Senin 17 Januari 2022 lalu, saat dilaksanakannya kegiatan Vaksinasi Covid-19 untuk anak umur 6-11 tahun yang bertempat di Sekolah Dasar Wahidin Sudirohusodo Kecamatan Medan Labuhan.

Vaksinasi tersebut, diselenggarkan oleh Polsek Medan Labuhan dengan petugas pelaksanaan dari Rumah Sakit Umum Delima.

Baca juga: Kuasa Hukum Tersangka Kasus Suntik Vaksin Kosong di Medan Adukan Penyebar Video

Adapun pelaksanaan Vaksinasi di sekolah tersebut dilaksanakan oleh 2 tim.

Saat dilakukan vaksin terhadap anak yang bernama saksi anak Olivia Ongsu yang dilakukan oleh Petugas Vaksinator yaitu Terdakwa dr Tengku Gita, direkam oleh orang tua saksi anak Olivia Ongsu yaitu saksi Kristina.

Dimana, dalam rekaman video tersebut pada saat spuit/jarum suntik diinjeksikan ke lengan saksi Olivia Ongsu, jarum suntik tersebut dalam keadaan kosong alias tidak ada cairan vaksin atau paling tidak kurang dari dosis yang ditetapkan.

"Terlihat pada cuplikan video sebagaimana hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Barang Bukti berupa 1 unit HP Merk Oppo Tipe CPH warna hijau, terlihat jika pada saat Terdakwa Dr Tengku Gita sedang memegang alat suntik sesaat sebelum disuntikkan ke lengan kiri saksi anak Olivia Ongsu, terlihat Pluggeer tidak tertarik kerah posisi 0,5 mililiter," tulis jaksa.

Hal tersebut, ujar jaksa diperkuat dengan adanya hasil Pemeriksaan Laboratorium Klinik Prodia Nomor : 2201270206 tanggal 27 Januari 2022 atas nama Olivia Ongsu jika hasil pemeriksaan Imuno Serologi dengan hasil pemeriksaan Non-Reaktif.

Bahwa perbuatan Terdakwa Dr Tengku Gita juga berlanjut pada saat terdakwa memberikan suntikan vaksin Covid-19 kepada saksi Anak Ghisella Kinata Chandra yang juga sempat direkam oleh saksi Rahayuni Samosir (ibu dari saksi anak Ghisella Kinata Chandra).

"Dimana berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Barang Bukti Nomor Lab : 475/FKF/2022 tanggal 20 Januari 2022 pada rekaman video, terlihat jika Plugger tidak pada posisi terisi vaksin dengan dosis 0,5 mililiter," urai jaksa.

Dikatakan JPU bahwa pemberian vaksin anak, merupakan salah satu program kerja pemerintah dalam penanggulangan wabah penyakit menular yaitu Covid-19.

"Bahwa vaksinasi merupakan salah satu program kerja pemerintah dalam upaya menanggulangi wabah penyakit menular yang diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia yang selanjutnya diatur khusus terkait pemberian vaksin anak sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/menkes/6688/2021," urai jaksa.

Bahwa tujuan pemberian vaksi kepada anak, adalah sebagai upaya pemerintah untuk membantu meningkatkan sistem imun pada anak dan mengembangkan perlindungan dari suatu penyakit, sehingga dengan pemberian vaksi kepada anak dapat mengurangi penularan virus Covid-19.

Bahwa sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/menkes/6688/2021 tanggal 31 Desember 2021 tentang pelaksanaan vaksinasi covid-19 bagi anak usia 6-11 tahun pemberian vaksi anak telah ditetapkan yaitu sebanyak 0,5 mililiter yang diberikan sebanyak 2 kali dengan interval waktu minimal 28 hari melalui suntikan intramuskular dibagian lengan atas.

Baca juga: Pemerintah Dorong Vaksinasi Covid-19 Dosis Ketiga untuk Masyarakat Digenjot Lagi

Bahwa perbuatan Terdakwa Dr Tengku Gita selaku Vaksinitator yang memberikan vaksin kepada anak-anak tidak sesuai dengan dosisnya tersebut merupakan perbuatan yang tidak mendukung upaya penanggulangan wabah penyakit menular yang sedang berlangsung saat ini yaitu wabah virus covid-19.

Perbuatan Terdakwa Tengku Gita diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984, tentang Wabah Penyakit Menular.

"Atau Perbuatan Terdakwa Dr. Tengku Gita, diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984, tentang Wabah Penyakit Menular," kata jaksa. (cr21/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul DOKTER yang Diduga Suntikan Vaksin Kosong ke Bocah SD Jalani Sidang Perdana Hari Ini

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini