TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Arharubi (42), pelaku mutilasi dibawa ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan, Kota Pekanbaru untuk menjalani proses observasi kejiwaan.
Dia terindikasi merupakan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Arharubi adalah pelaku mutilasi putrinya sendiri, F yang masih berusia 9 tahun di Kabupaten Inhil, Provinsi Riau.
Pelaku memutilasi tubuh korban menjadi beberapa bagian.
Dia melakukan aksinya di rumahnya di Jalan Propinsi Kelurahan 4, Tembilahan Barat, Kecamatan Tembilahan Hulu, Senin (13/6/2022) kemarin.
"Pelaku kita bawa ke RSJ Tampan Pekanbaru untuk observasi kejiwaan. Untuk waktunya paling cepat sekitar 12 sampai 14 hari," kata Kapolsek Tembilahan Hulu Iptu Ricky Marzuki, saat dikonfirmasi tribunpekanbaru.com, Selasa (14/6/2022) siang.
Untuk kelanjutan penanganan kasus ini, masih menunggu hasil observasi kejiwaan pelaku.
Observasi ini bertujuan untuk memastikan apakah memang pelaku mengalami gangguan kejiwaan atau tidak.
Ricky mengatakan petugas belum sempat menginterogasi pelaku lantaran kondisinya belum memungkinkan.
Baca juga: Fakta-fakta Ayah Mutilasi Anak di Inhil: Kronologi Kejadian hingga Polisi Diserang dengan Parang
Pelaku masih mengamuk, sehingga tangan dan kakinya terpaksa diborgol.
"Dalam kondisinya seperti itu, susah kita mau ambil keterangan. Sejauh ini kita baru memeriksa beberapa saksi," terang Ricky.
Ia menambahkan, meski terindikasi ODGJ, tapi pelaku tak mengantongi kartu kuning. Maka dari itu, obervasi kejiwaan penting dilakukan untuk memastikannya.
"Jadi kita tunggu hasil observasi, apakah memang dia ini gangguan jiwa atau tidak," tandasnya.
Terungkapnya peristiwa pembunuhan mutilasi ini, berawal saat petugas mendapat laporan dari masyarakat adanya seorang pria yang mengamuk di jalanan.