TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Dua personel Polrestabes Medan Bripka Andi Arvino dan Aipda Leonardo Sinaga ditetapkan sebagai tersangka kasus meninggalnya seorang tahanan bernama Hendra Syahputra.
Korban meninggal di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polrestabes Medan, Sumatera Utara.
Baca juga: Polda Sumut Tetapkan 19 Orang Jadi Tersangka Usai Gerebek Lokasi Judi di Medan
Kedua polisi itu disebutkan turut menganiaya korban.
Selain kedua polisi tersebut, polisi juga menetapkan enam tersangka lainnya.
Keenam tersangka tersebut adalah Hisarma Pancamotan Manalu, Tolib Siregar alias Randi, Wily Sanjaya alias Aseng Kecil, Nino Pratama Aritonang, Hendra Siregar, dan Juliusman Zebua.
"Untuk perkara penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia, korban atas nama Hendra Syahputra hari ini sudah ada delapan tersangka," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa, Kamis (16/6/2022).
Fathir juga membeberkan peranan para tersangka saat menganiaya korban hingga tewas di dalam RTP Polrestabes Medan.
Hisarma Pancamotan Manalu, berperan menendang dan memukul korban, Tolib Siregar memukul bagian lutut dan menganiaya menggunakan bola karet.
Baca juga: Tahanan Meninggal di Ruang Tahanan, Keluarga Korban: Saya Tidak Percaya Polrestabes Medan
"Tersangka Tolib Siregar juga menyuruh korban untuk melakukan tindakan tidak terpuji menggunakan balsem," sebutnya.
Lalu, Wily Sanjaya, Nino Pratama Aritonang, Hendra Siregar, Juliusman Zebua, dan Hendra Siregar juga melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara menampar, dan memukul.
Sementara, dua orang personel polisi yang ikut ambil andil dalam tewasnya korban yakni Bripka Andi Arvino dan Aipda Leonardo Sinaga juga memukul korban.
"Para tersangka saat ini, untuk tiga orang kita lakukan penahanan di Polrestabes Medan. Satu orang sudah menjalani sidang," ungkapnya.
Baca juga: Kompolnas Minta Valentino Bereskan Dugaan Tahanan Tewas Disiksa di Rutan Polrestabes Medan
Fathir mengungkapkan, para tersangka juga saat ini masih menjalani proses persidangan kasus sebelumnya dan nantinya pihaknya akan melimpahkan berkas perkara penganiayan tersebut ke Kejaksaan.
"Saat ini masih proses hukuman perkara sebelum nya, untuk tindaklanjut berkas para tersangka ini akan segera kami kirim ke Kejaksaan," tuturnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan kedua anggota nya yang terlibat dalam peristiwa tersebut juga telah dilakukan penahanan, satu diantaranya bernama Bripka Andi Arvino telah menjalani sidang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Peran kedua oknum polisi
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa menjelaskan latar belakang Aipda Leonardo Sinaga melakukan penganiayan terhadap korban yakni lantaran kesal.
"Dari hasil pemeriksaan Leo ini, jengkel dengan Hendra ini, mungkin ada perkataan yang tidak pas dengan si Leo," kata Fathir kepada Tribun-medan, Kamis (16/6/2022).
Ia menuturkan, Bripka Andi Arvino memukul korban diduga karena berkaitan dengan persoalan uang.
Baca juga: Personil Polrestabes Medan Pasok Sabu ke Hakim Banten Berulangkali Lakukan Pelanggaran Disiplin
"Pemukulan yang mengakibatkan korban meninggal dunia itu dilatarbelakangi mengenai uang dan lain sebagainya, itu dari keterangan para tersangka," sebutnya.
Kendati demikian, Fathir mengaku masih akan mendalami lagi kasus penganiyaan tersebut apakah memang benar karena persoalan setoran di RTP atau bukan.
"Satu pelaku mengaku penganiayaan itu karena uang. Tetapi antara keterangan satu dan keterangan lainnya itu masih belum sinkron," ungkapnya.
Saat ini, kedua personel tersebut telah ditahan.
Namun, untuk pelaku Bripka Andi Arvino yang sebelumnya terlibat kasus narkoba telah dipecat.
Keluarga Sebut Tahanan yang Tewas Sempat Dicabuli saat Ditahan di Polrestabes Medan
Oknum polisi Polrestabes Medan diduga melakukan tindakan tercela terhadap Hendra (50), tahanan kasus dugaan pencabulan yang meninggal dunia seusai 10 menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan Polisi Polrestabes Medan.
Hendra yang meninggal dunia pada 23 November 2021 di rumah sakit Bhayangkara Kota Medan. Saat meninggal dunia keluarga menemukan sejumlah luka lebam di sekujur tubuh Hendra.
"Awalnya saya tahu itu dari almarhum, dia disiksa dan dilakukan tindakan tidak terpujilah. Saya bilang apa itu bang, dia bilang abang disodomi, itu abang (anus) dimasukkan pakai tongkat" kata Hermansyah adik kandung korban kepada Tribun, Jumat (10/6/2022).
Baca juga: Oknum Anggota Brimob Diduga Lecehkan Mahasiswi di Manado, Korban Minta Keadilan
Tindakan itu kata Hermansyah dilakukan oleh oknum penjaga tahanan yang bertugas di Polrestabes Medan.
"Lalu saya tanyak, siapa itu, kata dia petugas, itulah yang dia sampai," kata Hermansyah.
Namun karena dalam kondisi takut korban tidak memberi tau oknum polisi itu kepada Hermansyah.
Tak hanya dari pengakuan korban, Hermansyah juga pernah diperlihatkan rekaman CCTV yang menunjukkan seorang pria berbaju coklat sedang melakukan aksi tak senonoh itu.
"Kemarin juga ada rekaman CCTV yang saya liat ada pria berbaju coklat melakukan aksi penyiksaan itu. Memang korban tidak sebut namanya. Namun saya curiga itu dilakukan Leonardo atau Andi," kata Hermansyah.
Petugas dari keterangan Hermansyah menyodomi korban menggunakan tongkat karet yang dimasukkan ke dubur korban. Peristiwa itu diduga terjadi saat korban berada seminggu di dalam RTP Polrestabes Medan.
Hal itu pun dikuatkan dengan bukti forensik, dimana pada bagian anus korban terdapat luka tusukan benda tumpul.
"Itu kejadian seperti itu sesudah penyiksaan, kalau kami duga kalau tidak 6 hari 7 hari saat sudah di Polrestabes, " tutur Hermansyah.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul POLISI Tetapkan 8 Orang Pelaku atas Tewasnya Tahanan di RTP Polrestabes Medan, Berikut Perannya
MOTIF Dua Anggota Polisi Aniaya Tahanan hingga Tewas di Polrestabes Medan
dan
TERSANGKA Penganiayaan Tahanan Polrestabes Medan hingga Tewas Bertambah, Pelaku Terancam Dipecat
Penulis: Alfiansyah