TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG TIMUR - Seorang oknum guru di Lampung Timur inisial KT (32) dan selingkuhannya pemuda usia 25 tahun inisial MA ditetapkan sebagai tersangka.
Polsek Way Jepara menetapkan keduanya sebagai tersangka atas kasus perselingkuhan.
Laporan datang dari suami KT, AJ (33) yang membuat laporan ke Polsek Way Jepara pada (15/6/2022) kemarin.
Dimana sebelumnya sang suami memergoki istrinya dengan pria lain di rumah.
Menurut Kapolsek Way Jepara, AKP Jalaludin, keduanya dikenakan pasal 284 KUHP tentang perzinahan.
"Mereka telah kami tetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman maksimal 9 bulan penjara," katanya, Jumat (17/6/2022).
Baca juga: Polisi: Anggota Khilafatul Muslimin dari Wiraswasta, Petani, Guru, Dokter hingga ASN
AKP Jalaludin mengatakan, keduanya mengaku baru pertama kali melakukan perbuatan tersebut.
"Dari keterangan tersangka, keduanya mengaku melakukan hal itu dan baru pertama kali," ungkapnya.
Kendati demikian, pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap keduanya.
"Tapi mereka tetap harus wajib lapor ke polsek dan kooperatif sampai persidangan mereka dilaksanakan," tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang pria berinisial AJ (33), warga Desa Labuhan Ratu, Kecamatan Way Jepara, Lampung Timur, memergoki istrinya berinisial KT (32) saat sedang bersama pria lain.
Ia memergoki istrinya di rumahnya di Kecamatan Way Jepara, Rabu (15/6/2022), sekitar pukul 08.00 WIB.
Kapolsek Way Jepara AKP Jalaludin mengatakan, AJ memergoki KT saat pulang untuk mengambil jaket.
Sekitar pukul 07.30 WIB, AJ pergi ke luar rumah dengan mengendarai motor.
Belum jauh dari rumah, AJ baru sadar lupa membawa jaketnya.
"Lalu ia kembali lagi ke rumah. Karena hujan dan mau mengambil jaket di rumahnya," jelas Jalaludin.
Baca juga: Fakta 4 Lansia di Sragen Pilih Jadi Copet, Kerap Beraksi di Sejumlah Acara Pengajian
Sesampainya di rumah, AJ kaget melihat ada sepeda motor dan sandal di depan rumahnya.
AJ pun bergegas masuk ke rumahnya. AJ mengaku melihat istrinya berlari ke luar rumah.
AJ memeriksa toilet rumahnya yang dalam kondisi terkunci.
"Merasa curiga, ia mendobrak pintu toilet. Ia terkejut melihat ada seorang laki-laki berinisial MA (25) hanya mengenakan celana dalam di dalam toilet," ungkapnya.
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Ibu Guru Asal Lampung Timur dan Selingkuhannya Resmi Jadi Tersangka,