TRIBUNNEWS.COM, BLORA – Polres Blora turun tangan mengusut dugaan pungutan liar (pungli) lewat jual beli kios di Pasar Wulung, Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora.
Pedagang yang seharusnya gratis menempati kios, ditarik Rp 45 juta-Rp 50 juta.
Kerugiaan pedagang akibat pungli ini diduga mencapai Rp 800 juta.
Kasat Reskrim Polres Blora AKP Setiyanto mengatakan, dalam kasus ini, pihaknya telah memeriksa 40 saksi.
Mereka merupakan pedagang dari pasar dan dua aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Blora.
"Ada 40 saksi yang diperiksa, 38 dari pedagang Pasar Wulung dan dua orang dari Dindagkop UKM Blora," ucapnya, Kamis (17/6/2022).
Baca juga: Mobil Jatuh Timpa Kios di Obyek Wisata Ceking Tegalalang Bali, Sopir dan 2 Penumpang Selamat
Tak hanya pemeriksaan saksi, penyidik juga melakukan audit berdasarkan kuitansi bukti.
"Berdasarkan kuitansi-kuitansi tersebut, kerugian pedagang sekitar Rp 800 juta," ungkapnya.
Setiyanto mengatakan, ASN yang diperiksa termasuk pengelola pasar.
Hanya, dalam kasus ini, pihaknya belum menetapkan tersangka.
Menurutnya, tersangka akan ditetapkan setelah pihaknya melakukan gelar perkara.
"Kami belum menetapkan tersangka karena kami harus mengumpulkan alat-alat bukti yang ada. Dari keterangan beberapa saksi, kemungkinan adanya kerugian-kerugian yang belum terungkap," terangnya.
Dia juga memastikan, penanganan kasus ini tak mengganggu aktivitas jual beli di pasar.
Pihaknya tak menyegel kios di pasar yang ditawarkan ke pedagang lewat pungli.