Laporan Wartawan Tribun Kaltim Rita Lavenia
TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Berkat kejelian petugas kepolisian upaya Andika (26) menyembunyikan ekstasi tetap diketahui aparat.
Padahal pelaku telah menyembunyikan 13 butir ekstasi itu dalam emasan pembalut.
Andika kini berurusan dengan pihak kepolisian di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.
Penyalahgunaan narkotika oleh Andika ini berhasil diungkap oleh Satresnarkoba Polresta Samarinda.
Sebab banyaknya laporan bahwa di salah satu indekos Jalan Pangeran Antasari, Gang Baisah, Kelurahan Teluk Lerong Ulu, Sungai Kunjang, Kota Samarinda.
Lokasi itu diduga, kerap dijadikan tempat untuk transaksi barang haram.
Baca juga: Terdakwa Pemilik 100 Butir Pil Ekstasi di Palembang Dituntut 10 Tahun Penjara
Petugas pun lantas melakukan pengamatan di indekost yang dimaksud pada Rabu (15/6/2022) lalu pada Pukul 22.30 Wita.
Setelah mengunci target, tim Hyena Satreskoba Polresta Samarinda lantas melakukan penggerebekan di kamar kos tersebut.
"Hasil penggeledahan kami menemukan kemasan pembalut isinya 13 butir pil ekstasi seberat 4,81 gram neto," terang Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda Kompol Rido Doly Kristian melalui KBO Ipda Darwoko saat dikonfirmasi TribunKaltim.co pada Minggu (19/6/2022).
Ia menambahkan, dari pengakuannya, pelaku sudah menjual narkotika jenis pil ekstasi tersebut sejak beberapa bulan belakangan.
"Asal barangnya katanya dari teman. Makanya kami masih mencari teman yang dimaksud," beber Ipda Darwoko.
Untuk sasaran penjualan sendiri, Andika atau pelaku mengaku hanya untuk di lingkungan rekan-rekannya saja.
"Jadi kalau mau beli teman-temannya ke kosnya itu," pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Polisi Grebek Kosan di Samarinda yang Diduga jadi Tempat Transaksi Barang Haram