TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Penganiayaan terjadi Minggu (5/6/2022) lalu setelah salat Subuh di depan Masjid Al Kautsar, RT 001/RW 001 Tiban Lama, Sekupang, Batam.
Berawal dari perselisihan pelaku Budi Erman (55) dengan Eno, rekan Isro. Di situ, Isro menjadi korban penganiayaan karena dianggap pelaku membantu Eno.
Polisi pun mengungkap sisi lain dari Budi Erman (55), pelaku penganiayaan Isro Rianto.
Terungkap, selain mantan petinju, pelaku Budi Erman juga residivis kasus yang sama pada tahun 2019 lalu.
Hal itu diketahui saat polisi melakukan pemeriksaan secara intensif kepada pelaku.
Baca juga: Aniaya dan Rusak Rumah Warga, Oknum ASN di Jeneponto Kabur, Kini Jadi Buronan Polisi
Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardhana mengatakan, dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan diketahui pelaku sudah melakukan hal yang sama 3 tahun lalu.
"Yang dilakukan pelaku tergolong sepele. Hanya saja pelaku orangnya tempramental, sehingga mudah terbawa emosi," ujar Yudha, Selasa (21/6/2022).
Masih kata Yudha, pelaku pembawaannya mudah tersinggung dan cepat marah.
Itu jika ada perkataan yang tidak berkenan di hatinya.
"Tidak ada masalah antara korban dan pelaku sebelumnya," ujar Kapolsek.
Dikatakannya, selain pelaku, polisi juga mengamankan alat bukti berupa visum et repertum dan rekaman video sebagai petunjuk.
Yudha mengatakan, peristiwa penganiayaan ini terjadi Minggu (5/6/2022), sekira pukul 05.30 WIB.
Saat itu korban selesai melaksanakan salat Subuh di Masjid Al Kautsar.
Baca juga: Remaja 16 Tahun di Ambon Aniaya Temannya hingga Tewas, Terancam Penjara 15 Tahun
Awalnya korban sedang duduk di teras masjid bersama seorang temannya Eno.