News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tertipu Arisan Berkedok UMKM, 2 Wanita asal Surabaya Rugi Rp 377 Juta, 1 Tersangka Buron

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Dua wanita asal Surabaya mengalami kerugian hingga Rp 377 juta lantaran tertipu arisan bodong berkedok UMKM. Saat ini, satu tersangka dinyatakan buron.

TRIBUNNEWS.COM - Kasus dugaan penipuan berupa arisan berkedok UMKM dialami dua wanita asal Surabaya, Jawa Timur.

Kedua korban arisan berkedok UMKM tersebut adalah EK (29) dan DA (22).

Menurut penuturan kedua korban arisan saat dihubungi Tribunnews, mereka mengalami total kerugian mencapai Rp 377 juta.

Dalam pengakuannya, EK merupakan korban yang paling banyak mengalami kerugian, yaitu Rp 300 juta.

EK menyebut dirinya tertipu oleh dua tersangka berinisial NP (23) sebagai owner dan FU (35) sebagai admin dari arisan bodong tersebut.

EK mengungkapkan awal dirinya mengetahui arisan ini saat diberikan nomor telepon FU dari temannya.

Baca juga: Polri Keluarkan Selebaran Tiga Buronan Kasus Investasi Bodong DNA Pro

Kemudian, dirinya pun menanyakan perihal maksud dari arisan Duos kepada FU yang disebut digunakan untuk modal usaha UMKM.

“Duos itu jika kita titip uang misal Rp 10 juta, biaya admin Rp 100 ribu nanti dalam waktu satu bulan dijanjikan profit Rp 15 juta,” kata EK saat dihubungi Tribunnews, Rabu (22/6/2022).

“Dia menjelaskan uang Duos tersebut digunakan untuk modal usaha UMKM dengan bukti menunjukkan rekanan toko UMKM di bidang garment,” imbuhnya.

Selain itu, kata EK, FU juga menunjukkan arisan ini dilindungi lembaga hukum.

Singkat cerita, EK pun bergabung dalam arisan tersebut pada November 2021 dan mengaku profit yang didapatkannya selalu cair.

Baca juga: Alami Kerugian Rp 52 Miliar, Korban Dugaan Penipuan Investasi Bodong Obligasi Melapor ke Bareskrim

Lantas, EK pun semakin tergiur untuk memasukkan modal untuk arisan dengan nominal yang semakin besar hingga Rp 300 juta.

Ia pun beralasan lantaran adanya perubahan jumlah profit yang didapat anggota arisan ketika memasukkan modal pada Januari 2022.

“Itu (menambah modal Rp 300 juta) karena admin dan owner bilang untuk profit didapat kan akan berubah mulai Januari (2022).”

“Makannya saya masukkan semua kurang lebih Rp 300 juta agar bisa dapat profit yang lama,” jelas EK.

Kemudian, ujarnya, FU menjelaskan mulai Januari 2022 akan dibuka koperasi lantaran banyaknya bisnis UMKM yang akan bergabung.

Tergiur Profit Besar hingga Jual Motor

Berbeda dengan EK, DA justru telah mengenal NP sejak sebelum membuka arisan bodong ini.

Hal ini lantaran ia sering melihat NP membuat instastory terkait slot arisan serta arisan duos.

Setelah itu, DA pun tergiur untuk bergabung dengan arisan itu pada September 2020.

“Saya join grup utama arisan via link WhatsApp yang ada di bio (Instagram) NP pada saat itu.”

“Saya gak langsung ikut. Saya masih pantau-pantau dulu,” tuturnya.

Akhirnya, DA mulai mengikuti arisan tersebut secara reguler pada Oktober 2020 dengan modal awal Rp 5 juta.

“Akhirnya saya memberanikan diri untuk mengisi slot ariisannya pada saat itu yang Rp 5 juta per 15 hari,” kata DA.

Baca juga: Perempuan 22 Tahun Kelola Arisan Bodong Miliaran Rupiah, Kabur ke Bali hingga Buat Geram para Member

TIdak sampai di situ, DA pun memberanikan diri untuk mengikuti jenis arisan lain yaitu Duos lantaran membutuhkan biaya pernikahan serta modal usaha.

Setelah bertanya terkait sistem arisan Duos tersebut kepada FU, DA ikut arisan itu dengan modal awal Rp 3 juta.

Selanjutnya, DA pun menaikan modal arisannya secara berkala lantaran pencairan profit dilakukan dengan tepat waktu.

Kemudian, ia pun mulai menambahkan modal arisan hingga Rp 50 juta agar mendapat keuntungan yang lebih besar.

Bahkan, DA mengaku hingga menjual motor yang dimilikinya untuk modal arisan Duos ini.

“Pada saat itu saya juga sampai bela-belain untuk jual motor kedua saya untuk tambahan modal Duos agar bulan depannya bisa untuk beli sepeda motor baru,” ceritanya.

Admin Arisan Buron

FU (35) dan NP (23) yang disebut menjadi tersangka atas arisan bodong berkedok UMKM di Surabaya. Dua korban yaitu EK (29) dan DA (22) mengungkapkan menderita kerugian total sebesar Rp 377 juta. Hingga saat ini FU dinyatakan buron. (Ist)

Seiring berjalannya waktu, arisan berkedok UMKM ini pun dinyatakan bodong saat nomor telepon dari FU tidak aktif.

Kemudian, EK, DA dan anggota lainnya yang berjumlah 25 orang pun menghamprii rumah dan tempat kerja FU pada 24 Januari 2022.

Ternyata, kata EK, FU telah kabur.

“Ternyata tiba-tiba tanggal 24 Januari 2022 jam 10 siang, tiba-tiba (nomor) WA dia (FU) enggak aktif. Kita cari sampai ke rumah dan tempat kerjanya enggak ada. Ternyata kabur,” ujarnya.

Namun, tutur EK, NP sebagai owner arisan ini tidak kabur.

Hanya saja, NP beralibi bahwa buku catatan dan keseluruhan terkait arisan Duos dan arisan reguler telah dibawa oleh FU saat kabur.

“Jadi dia memberi keterangan ke polisi bahwa dia juga korban.

Melapor ke Polres Surabaya, Owner Wajib Lapor

Anggota arisan kemudian melaporkan FU dan NP ke Polresta Surabaya atas nama IA pada 26 Januari 2022 dengan nomor LP/B/195/I/2022/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR.

Pada surat LP yang diterima Tribunnews, tertera bahwa perkara yang diadukan adalah penipuan dan atau penggelapan.

Sedangkan waktu kejadiannya yaitu antara 11 Desember 2020 sampai 24 Januari 2022.

Kemudian untuk pasal yang disangkakan adalah pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP.

Terkait kasus hal ini, kuasa hukum DA, Ghufron mengungkapkan perkembangan kasus ini.

Dirinya mengatakan saat ini NP sudah ditahan tetapi mengajukan penangguhan penahanan.

Sehingga, kata Ghufron, saat ini NP masih harus menjalani wajib lapor.

“Betul (menjalani wajib lapor),” kata Ghufron saat dihubungi Tribunnews Rabu (22/6/2022).

Sedangkan FU, kata Ghufron, saat ini masih dinyatakan buron.

“Dalam hal ini status FU sebagai admin yang membawa uang arisan dan/atau uang investasi tersebut masih buron,” jelasnya.

Sementara soal ancaman hukuman yang bakal diterima FU dan NP yaitu empat tahun penjara.

Hanya saja, menurut Ghufron FU dan NP dapat juga tidak terancam ditahan lantaran sesuai dengan pasal yang disangkakan.

“Empat tahun (ancaman hukuman penjara). Mengingat memang dalam hukum itu ancaman hukuman empat tahun tidak wajib ditahan atau dikembalikan pada pertimbangan kepolisian,” pungkasnya.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini