TRIBUNNEWS.COM, KLATEN - Seorang pengendara sepeda motor pelat merah di Sukoharjo Jawa Tengah diberi tilang elektronik karena tidak mengenakan helm.
Tilang elektronik di Sukoharjo ini viral melalui instagram @romansasopirtruck.
Baca juga: Perolehan Uang Tilang Elektronik Capai Rp 639 M, DPR: Penggunaan Teknologi Terbukti Lebih Efektif
Akun itu mengunggah beberapa gambar yang menunjukkan surat tilang elektronik yang dikirimkan kepada pelanggar lalu lintas di wilayah hukum Polres Sukoharjo, Selasa (21/6/2022).
Dalam unggahannya tertulis:
Hati-hati slurd!
Patuhi aturan lalu lintas dan jadilah pelopor keselamatan dalam berlalu-lintas
Soalnya sekarang dimana-mana banyak camera
Betewe, ini asli atau editan ya?
Tilangnya pake camera smartphone?
@romansasupirtruck.id
#RomansaSopirTruck #RST
Saat dikonfirmasi, Kanit Gakkum Sat Lantas Polres Sukoharjo, Ipda Guntur membenarkan bila tilang elektronik sudah berlaku di Sukoharjo.
Penilangan yang dilakukan oleh anggota Polres Sukoharjo, sudah sesuai dengan Surat Perintah (Sprint) Kakorlantas Polri.
Baca juga: 8 Sasaran Tilang Operasi Patuh 2022, yang Melanggar Lalu Lintas akan Terkena Tilang Elektronik
"Itu ada sprintnya dari Kakorlantas Polri, mereka yang foto walaupun dimana saja yang penting di jalan (boleh)," jelas Guntur.
Guntur mengatakan, jika penindakan yang dilakukan secara elektronik menggunakan aplikasi ETLE mobile Nasional Presisi itu langsung terhubung ke sistem di Korlantas Polri.
"Anggota yang foto itu (memang) pakai hp," tegasnya.
"Dengan sprint itu, anggota (satlantas) bisa mendownload aplikasi (ETLE Mobile Nasional Presisi), namun tidak semua anggota bisa mendownload itu," tambahnya.
Tercatat sekitar 25 Anggota Satlantas Polres Sukoharjo memiliki aplikasi tersebut di dalam gawainya.
Baca juga: Tilang Manual Ditiadakan Mulai Pekan Depan, Diganti dengan Tilang Elektronik
Dengan aplikasi tersebut, setiap anggota yang sedang melaksanakan tugas di lapangan dapat mengambil gambar dimanapun asalkan ada pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara pengguna jalan umum.
"Itu kebanyakan kurang sadar (peraturan lalu lintas) yang terfoto itu, jadi ya mohon maaf jika difoto temen-temen (Anggota Satlantas Polres Sukoharjo)," jelasnya.
Guntur mengungkapkan jika pelanggaran didominasi pengendara roda dua.
Namun bukan berarti tidak ada pelanggaran dari pengendara roda empat di Sukoharjo.
"Rata-rata (pelanggar) roda dua, enggak pakai helm" ujarnya.
"Kalau untuk roda empat, kebanyakan tidak memakai sabuk pengaman," imbuhnya.
Guntur mengatakan, jika penindakan itu dilakukan agar menekan angka kecelakaan lalu lintas di jalan raya.
"Artinya untuk laka lantas yang tingkat fatalitasnya tinggi yang meninggal dan sebagainya karena enggak pakai helm itu dapat berkurang," tambahnya.
Baca juga: Belasan Kendaraan Kena Tilang Elektronik Akibat Ngebut di Jalan Tol
Dia menjelaskan, jika pelanggar yang sudah menerima surat dari Kepolisian itu menandakan jika data pelanggar tersebut sudah tervalidasi oleh sistem.
Tak lupa, dirinya menghimbau agar masyarakat taat aturan.
"Mulai sekarang, mulai sadar agar bersopan santun dalam berlalu lintas, lengkapi surat-surat dan helm serta alat penunjang keselamatan yang lainnya," tegasnya.
"Tujuan kami untuk mengurangi angka laka lantas di Wilayah Sukoharjo dan Jawa Tengah pada umumnya," pungkasnya.
Penulis: Ibnu DT
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Cekrek! Pengendara Motor Plat Merah di Sukoharjo Kena Tilang Elektronik: Difoto Polisi Pakai HP