News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Warga Negara Asing di Tangerang Raya Sebagian Besar Berasal dari China dan Korea Selatan

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Banten, Ujo Sujoto mengatakan warga asal China dan Korea Selatan paling banyak WNA yang tinggal di Tangerang Raya

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG-  Warga China dan Korea Selatan menjadi warga negara asing (WNA) yang paling banyak tinggal di wilayah Tangerang Raya.

Tangerang Raya itu meliputi wilayah Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Tangerang Selatan.

Baca juga: WNA China di Cengkareng Tusuk Rekannya Pakai Pisau, Pelaku Tuding Korban Selingkuh dengan Istrinya

Total warga negara asing di wilayah Tangerang Raya mencapai 4.327 jiwa.

Ribuan WNA itu tercatat sejak Januari sampai Juni 2022.

Pernyataan itu disampaikan oleh Plt Kepala Kantor Imigrasi Kelas I non TPI Tangerang, Toto Suyanto.

"Dari catatan kami, ada 4.327 sampai Juni 2022 WNA yang tercatat berada di wilayah kami yaitu Tangerang Raya," ujar Toto dalam rapat operasi gabungan Timpora di Novotel Tangerang, Rabu (22/6/2022).

Ia menjabarkan, terdapat 2.089 WNA yang menggunakan izin kunjungan di Tangerang.

Kemudian izin tinggal terbatas (Itas) ada 2.188 orang.

"Lalu jumlah kartu izin tinggal tetap (Kitap) yang dikeluarkan selama periode tersebut berjumlah 50 orang," sambung Toto.

Baca juga: Kapolres Jakarta Barat Ungkap Motif Penusukan Sesama WNA di Cengkareng yang Viral di Media Sosial

Menurutnya, dari 4 ribu lebih WNA yang tinggal di Tangerang didominasi oleh warga China dan Korea Selatan.

"Rata-rata orang asing masih didominasi oleh warga China, Korea Selatan, Filipina, India dan Amerika Serikat," jelas Toto.

Banyaknya WNA yang singgah di wilayah Tangerang, membuat pengawasan di wilayah tersebut juga diperketat.

Selama tahun 2022 ini ada 180 kegiatan operasi mandiri dan juga dibentuk 1 tim pengawas orang asing (Timpora) di wilayah Tangerang.

"Berdasarkan laporan orang asing terutama Simpoa WNA tentu banyak juga yang melakukan pelanggaran, ini merupakan tanggung jawab bersama," lanjutnya.

Sementara itu diketahui bahwa warga di wilayah Tangerang bisa melaporkan tindak pelanggaran orang asing dengan melapor ke Sistem Pengaduan Orang Asing (Sipoa).

Kali ini pengaduan dari warga akan langsung diproses dalam waktu kurang dari 24 jam karena adanya polisi yang ikut memantau.

Baca juga: Perempuan WNA Berusia 74 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa dalam Rumah di Semarang

Laporan dari warga akan langsung diteruskan ke Polsek terdekat, sehingga pelanggar bisa langsung ditindak.

"Aduan di Sipoa nanti bisa langsung diteruskan ke Polsek masing-masing wilayah, sehingga bisa dilakukan tindakan secepatnya," pungkasnya.

Sementara Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Banten, Ujo Sujoto mengatakan kalau hari ini pihaknya langsung bergerak ke perusahaan di kawasan Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.

Nantinya, di perusahaan kawasan tersebut pihaknya bersama personel gabungan akan memeriksa WNA yang bekerja di sana.

Baca juga: Kembali Surati Jaksa, Korban Penganiayaan Minta WNA Terpidana Kasus Penganiayaan Segera Dieksekusi

"Ke Panarub, langsung kita operasi gabungan memastikan bahwa perusahaan betul-betul menaati peraturan, baik peraturan ketenagakerjaan, keimigrasian," beber Ujo.

"Dari target kita apakah ada pelanggaran atau tidak di perusahaan tersebut mengenai ketenagakerjaan asing," sambungnya.

Untuk sidak kali ini, imigrasi menerjunkan 30 personel gabungan mulai dari Polri, TNI, BNN, BIN, dan lainnya.

"Nanti yang dicek itu izin bekerjanya sampai ke dokumen tinggalnya," pungkas dia.

Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul WNA China Dominasi Warga Asing Tinggal di Tangerang, Total Capai 4.327 Orang pada Pertengahan 2022

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini