"Proses hukum yang dijalankan Provos Polres Metro telah sesuai prosedur. Tidak ada masalah. Itu sistem saja yang kita terapkan. Kan melakukan penyelidikan yang lain. Saya pikir itu normal ya. Tidak ada yang kita sembunyikan," tutur Paminal, Rabu (19/2/2020).
Kapolres menjelaskan, proses Bripka AH dilanjutkan ke Mapolda Lampung.
Ia menyarankan kepada awak media untuk berkomunikasi lebih lanjut soal kasus ini dengan Polda Lampung.
"Semua sudah kita serahkan ke polda. Penyelidikan juga dilaksanakan di polda. Jadi mau informasi lebih lanjut nanti komunikasi dengan kabid humas. Kita terbuka. Nanti silakan saja koordinasi dengan kabid humas," tandasnya.
Bripka AH, anggota Polres Lampung Barat, digerebek bersama wanita berinisial DAS di penginapan Wisma Zahra, Ganjar Agung, Metro Barat, Kota Metro, Selasa (18/2/2020).
DAS adalah istri YW, seorang jurnalis televisi swasta di Metro.
Dari informasi yang dihimpun Tribunlampung.co.id, penggerebekan terjadi sekitar pukul 10.00 WIB.
Kala itu, YW mendatangi Wisma Zahra dengan memanggil sejumlah awak media dan personel Polres Metro.
Tugas di Bagian Sumda
Wakapolres Lampung Barat Kompol Vicky Zulkarnain membenarkan bahwa oknum polisi yang digerebek bersama istri wartawan adalah anak buahnya.
AH, oknum polisi berpangkat brigadir kepala (bripka), digerebek saat berduaan dengan seorang wanita di penginapan Wisma Zahra, Ganjar Agung, Metro Barat, Kota Metro, Selasa (18/2/2020).
Saat dikonfirmasi, Kompol Vicky Zulkarnain membenarkan bahwa Bripka AH adalah anggotanya.
”Iya, AH merupakan anggota Polres Lambar aktif, dan bertugas di bagian sumda (sumber daya),” ujar Vicky, Rabu (19/2/2020).
Namun, kata Vicky, pihaknya masih mencari tahu soal penggerebekan itu.