TRIBUNNEWS.COM - Kasus seorang pemuda rudapaksa remaja 13 tahun terjadi di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur.
Pelaku rudapaksa terhadap anak di bawah umur ini diketahui berinisial L (25), sementara korbannya MMH (13).
Modus pelaku untuk merudapaksa korban dengan mengajak jalan-jalan ke pantai.
Kapolres Sikka, AKBP Nelsom Filipe Diaz Quintas, melalui Kasie Humas AKP Margono membenarkan kasus ini.
Ia mengatakan, saat di pantai, pelaku merayu korban untuk melakukan hubungan suami istri.
Karena ditolak, L lantas menggendong korban masuk ke dalam hutan.
Baca juga: Siswi SMP di Langkat Ditemukan Tewas Mengenaskan, Diduga Korban Pembunuhan dan Rudapaksa
Pelaku membuka celana dalam korban hingga aksi bejatnya.
"Dia (korban) teriak dan pelaku tahan sejenak. Karena korban merasa sakit, pelaku memaksa korban," ujar Margono.
Margono melanjutkan, usai kejadian, korban lantas melapor keluarganya.
Keluarga korban selanjutnya berlanjut ke pihak Kepolisian Resor (Polres) Sikka, Rabu 22 Juni 2022.
Pengaduan korban kini tertuang dalam Laporan Polisi (LP) Nomor : LP-B /163 / VI / 2022 / SPKT / RES. SIKKA / POLDA NTT, tanggal 22 Juni 2022.
Kini, pihak kepolisian sudah mengumpulkan laporan korban dan keterangan saksi-saksi, dan pelaku segera ditindak berdasarkan ketentuan hukum.
Baca juga: Pria 48 Tahun Rudapaksa Anak Tetangga, Beraksi saat Korban Hendak Beli Obat di Warung Pelaku
Kasus lain
V (18) seorang pemuda yang merupakan tukang ojek di Kabupaten Sikka dilaporkan ke Mapolres Sikka.
V dilaporkan atas dugaan tindakan garap paksa terhadap siswa SMP sebut saja Bunga (bukan nama sebenarnya) yang masih berusia 15 tahun.
Informasi yang diperoleh TRIBUNFLORES.COM dari Mapolres Sikka Kamis 23 Juni 2022 siang menyebutkan, keluarga Bunga sudah melaporkan kejadian itu kepada pihak Kepolisian.
Modusnya, V awalnya menghantar Bunga ke Kota Maumere. Namun sampai kawasan perkebunan Kelapa di Sikka, pelaku mematikan mesin motornya dengan dalil ban motor pecah.
Baca juga: Buruh Serabutan Rudapaksa Anak Tiri yang Masih SD, Kini Korban Alami Trauma
Keduanya sempat berhenti. Ternyata itu hanyalah modus yang digunakan oleh pelaku untuk menyeret korban dan memaksa korban melakukan aksi tak senonoh.
Kapolres Sikka, AKBP Filipe Nelson Dias Quintas melalui Kasi Humas, AKP Margono, membenarkan kasus tersebut.
AKP Margono mengaku keluarga korban langsung melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.
AKP Margono mengatakan pelaku membawa korban ke Maumere dan tidak belum sampai di Kota Maumere, pelaku langsung melakukan aksi tak terpuji kepada korban.
"Atas kejadian tersebut pelapor datang ke SPKT Polsek Nita guna Urusan selanjutnya dan telah dibuatkan Laporan Polisi dengan Nomor : LP/ B /165 /VI /2022/NTT/Res. Sikka/Sek. Nita,"ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunflores.com dengan judul BREAKING NEWS: Ajak Pergi ke Pantai, Pemuda di Sikka Garap Paksa Anak Dibawa Umur
(Tribunflores.com/Paulus Kebelen)