Bibi korban ternyata sudah menaruh curiga sejak awal terhadap gelagat pelaku.
Namun bibi korban tetap mengiyakan permintaan pelaku.
Mengutip Kompas.com, bibi korban kemudian meletakkan kamera ponsel di tempat tersembunyi untuk merekam aksi pelaku selama ia keluar mencari bunga.
"Sepulang mencari bunga 9 macam, ternyata benar, melalui rekaman kamera tersembunyi, pelaku terbukti melakukan tindakan tidak senonoh kepada korban," kata Kanit Pidana Umum Satreskrim Polres Pasuruan, Ipda Anton Hendro Widodo, Kamis (23/6/2022).
Mengetahui hal tersebut, bibi korban pun berteriak minta tolong.
Warga berdatangan dan sempat menghakimi pelaku.
YH akhirnya diamankan polisi.
Kini YH telah ditetapkan sebagai tersangka.
YH dijerat Pasal 285 KUHP tentang Perkosaan juncto 286 tentang Persetubuhan, dengan ancaman hukuman 12 dan 9 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Miftah, Kompas.com/Imron Hakiki)