Laporan Wartawan Tribun Bali Saiful Rohim
TRIBUNNEWS.COM, BALI - Pernikahan anak usia dini di Karangasem Bali mengalami peningkatan yang cukup pesat.
Tahun 2022 ini jumlahnya mencapai ribuan pasang yang tersebar di 8 Kecamatan di Kabupaten Karangasem.
Terbanyak yakni pasangan dari desa, dekat pegununungan.
Kabid Pengendalian Penduduk dan Keeluarga Berencana, Dinas Sosial Karangasem, Wayan Arsiawan mengatakan, anak usia dini yang menikah rata - rata di usia 17 sampai 19 tahun.
Terutama dari pelosok, berdekatan dengan pegunungan seperti Kecamatan Kubu, Abang, dan Bebandem.
Pasangan yang menikah dini rata - rata remaja tamat SMP, dan ada juga beberapa yang maasih duduk di bangku SMA / SMK.
Baca juga: NTB Zona Merah Stunting, Pernikahan Dini Satu di Antara Sekian Penyebabnya
Nikah diusia dini akan berdampak pada psikologis bersangkutan, dan merembet ke bidang lainnya. Seperti dibidang ekonomi, sosial, serta psikilogis keluarga.
"Pernikahan yang ideal yakni perempuan minimal berusia 21 tahun dan laki berumur 25 tahun.
Kalau nikah usia dini berdampak pada kehamilan. Tak matang hamil saat usia masih dini,"kata I Wayan Arsiawan, Kamis (23/6).
Meningkatnya pernikahan usia dini dikarenakan beberapa faktor. Diantaranya dikarenakn pergaulan bebas yang menjurus ke hal yang tidak diinginkan.
Kedua karena faktor ekonomi. Menjamurnya media sosial (medsos) juga menjadi penyebab tingginya jumlah pernikahan dini di Bumi Lahar.
Petugas terus melakukan upaya untuk menekan kasus pernikahan dini di Karangasem.
Diantaranya dengan gelar sosialisasi, serta edukasi ke masyarakat.