TRIBUNNEWS.COM, DELISERDANG- Keluarga Ragil, tahanan yang tewas di ruang tahanan, tidak puas terhadap sanksi yang diterima 5 perseonel Polresta Deliserdang.
Kelima personel tersebut, terdiri dari dua perwira dan tiga bintara, diduga lalai sehingga korban tewas.
Baca juga: Tersangka Kasus Pencabulan Akhiri Hidup di Ruangan Perwira, 5 Personel Polresta Deliserdang Disanksi
Keluarga kecewa lantaran tidak diundang saat sidang dan hukuman yang dijatuhkan ringan.
Ayah Ragil, Sutimin dan kakaknya, Kasman sempat mendatangi Propam Polresta Deliserdang, Jumat (24/6/2022).
Mereka datang karena datang karena satu hari sebelumnya dihubungi Kasi Propam, Iptu Elkana Legiyanto.
Ia mengaku sangat kecewa karena setelah datang ke Propam ternyata disebutkan sidang disiplin dan etik ternyata sudah selesai.
"Sudahnya kami memohon sama Propam supaya kalau nanti sidang etik kami dikabari. Kami kan pihak keluarga ini mau melihat juga dan mengetahui apa yang sebenarnya terjadi,"
"Kemarin sore saya dihubungi sama Pak Elkana disuruh datang hari ini, pikir saya mau ada sidang hari ini. Kemarin saya tanya dijawab cuma dibilang ada yang mau disampaikan. Rupanya ini tadi disampaikan sidang sudah selesai kemarin," ucap Kasman.
Ia berpendapat seperti ada yang ditutup-tutupi dan tidak transparan pihak kepolisian.
Disebut permohonan kepada penyidik Propam sudah berulang kali disampaikan langsung dan sempat dijanjikan akan dikabari.
Baca juga: Polisi Tangkap 9 Anggota Geng Motor di Deliserdang Sumut: 8 Pelaku Anak di Bawah Umur
Namun ia heran mengapa kondisinya bisa seperti yang sekarang ini.
"Kemarin itu dibilang orang itunya ia akan kita upayakan mengabari dan menghubungi. Tadi kami datang dibilang mereka ada 5 orang yang bersalah, dua perwira dan tiga Bintara,"
"Kami bukan kecewa lagi tapi sangat-sangat kecewa. Karena kami nunggu-nunggu juga selama ini kapannya sidangnya," kata Kasman.
Ia juga heran mengapa ada yang diberikan sanksi hanya pemindahan tugas dari satuan.