TRIBUNNEWS.COM, BANYUWANGI - AF, seorang pengasuh pondok pesantren di Banyuwangi Jawa Timur dilaporkan ke polisi kasus pencabulan.
Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Kompol Agus Sobarna Praja mengatakan kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan.
Baca juga: Tersangka Kasus Pencabulan Akhiri Hidup di Ruangan Perwira, 5 Personel Polresta Deliserdang Disanksi
AF disebut telah mencabuli 5 santriwati dan satu santriwan. Korban rata-rata usia 16 tahun hingga 17 tahun.
"Benar, saat ini kasusnya sudah naik dari penyelidikan ke tingkat penyidikan," kata Agus, Jumat (24/6/2022).
Laporan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut, dilakukan sekitar satu minggu lalu.
"Sekitar satu minggu lalu kami sudah menerima laporan persetubuhan anak di bawah umur dan pencabulan. Saat ini sudah ditingkatkan menjadi penyidikan," katanya.
Agus menjelaskan sudah menjalankan visum terhadap para korban.
Rata-rata usia korban 16 sampai 17 tahun.
Baca juga: Pria Berusia 49 Tahun di Enrekang Jadi Tersangka Pencabulan Anak Tetangga
Hingga saat ini total ada 6 keluarga korban yang telah melaporkannya.
Seorang kerabat korban mengatakan, telah membawa keponakan dan korban lainnya ke Mapolresta Banyuwangi melaporkan dugaan perkosaan dan pencabulan.
"Mereka santriwan dan santriwati. Lima perempuan dan satu laki-laki. Mereka dicabuli dan disetubuhi oleh pelaku," ujarnya.
Menurutnya kejadian ini terkuak saat orangtua curiga dengan perilaku korban yang berubah.
Baca juga: Eks Anggota DPRD Banyuwangi Sekaligus Pengasuh Ponpes Dilaporkan Cabuli Santriwati dan Santriwan
Setelah ditelusuri, korban kemudian bercerita telah dicabuli di ponpes.
Dia berharap agar pengasuh ponpes tersebut.