Kini, SE diketahui ditahan di Mapolsek Wonocolo.
Ia ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 80 Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak dan atau Pasal 44 ayat 3 dan ayat 4 UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Roycke menyebut, ancaman hukumannya 15 tahun sampai 20 tahun penjara.
Baca juga: Pasutri di Surabaya yang Tinggalkan Mayat Bayinya Menjalani Pemeriksaan di Mapolsek Wonocolo
Ibu yang Tinggalkan Jasad Bayinya di Rumah Juga Kerap Aniaya Orang Tua
Dikutip dari TribunJatim.com, ibu yang tega menganiaya bayinya hingga meninggal dan membiarkannya membusuk di dalam rumah wilayah Siwalankerto, Wonocolo, Surabaya juga sering menganiaya ibunya.
Hal itu diungkapkan sendiri oleh sang ibu, ESB (47).
Bahkan, ketika pelaku meminta merahasiakan kematian bayinya, SE mengancam akan membunuh ibunya.
Hal itulah yang menyebabkan kematian bayi berusia lima bulan berinisial AD baru diketahui oleh para tetangga dan dilaporkan pada pihak kepolisian pada Sabtu (25/6/2022).
Padahal, berdasarkan hasil visum yang dilakukan Tim Inafis Polrestabes Surabaya, korban teridentifikasi tewas pada Selasa (21/6/2022).
"Saya takut sama EA, (mau) dibunuh. EA sudah ngancam saya, ojo ngomong disek, meneng, ngenteni aku sampai muleh (jangan sebarkan dulu, diam, tunggu aku sampai pulang). Iya (diancam dibunuh).”
“Ya saya di dalam (rumah) terus enggak keluar," ungkap ESB saat ditemui TribunJatim.com di rumahnya.
Selama ini, sang anak memang tak segan melakukan penganiayaan terhadap korban.
Kapolsek Wonocolo Polrestabes Surabaya, Kompol Roycke Hendrik Fransisco mengungkapkan, ibunda tersangka mengetahui cucunya tewas saat akan memberikan sang cucu susu, Kamis (23/6/2022) sekitar pukul 02.00 WIB.
Tersangka mengancam, akan membunuh ESB jika memberitahukan orang lain.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Surya.co.id/Luhur Pambudi, TribunJatim.com, Kompas.com/Achmad Faizal)
Simak berita lainnya terkait ibu aniaya bayi hingga tewas