TRIBUNNEWS.COM, BANGKALAN – SU, istri mantan Kepala Desa Kelbung, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan menjadi tersangka karena korupsi dana Program Keluarga Harapan (PKH) Rp 2 miliar.
PKH tersebut milik 300 warga.
Baca juga: Mensos Risma Bagi Tips Bangun Usaha Mikro Beromset Miliaran Rupiah ke Penerima PKH
Selain SU, Kejaksaan Negeri Bangkalan juga menetapkan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) berinisial MZ.
SU dan MZ langsung ditahan oleh setelah diperiksa dua kali.
Selain SU dan MZ, Kejari Bangkalan juga menetapkan dua tersangka dugaan korupsi jalan di Desa Tanjung Bumi.
Dalam kasus proyek jalan ini, Kejari menetapkan tersangka Camat Tanjung Bumi inisial AA dan Kades tanjung Bumi inisial MR.
Dari kasus proyek jalan ini, Kejari menghitung kerugian negara ditaksir sekitar Rp 300 juta.
3 modus istri eks kades korupsi PKH
Kasi Intel Kejari Kabupaten Bangkalan, Deddy Franky mengungkapkan, penyalahgunaan dana bantuan PKH dilakukan tersangka SU dengan modus mengambil, menguasai, dan mencairkan semua kartu milik penerima PKH sejak periode 2017-2021.
Baca juga: CEK STATUS Penerima Bansos PKH Cair Juni 2022 di cekbansos.kemensos.go.id, Ini Kriteria Penerimanya
“Kerugian negara mencapai sekitar Rp 2 miliar," ungkap Deddy.
"Tersangka MZ selaku pendamping PKH juga memegang beberapa kartu PKH. Kedua tersangka langsung kami tahan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Pemeriksaan dua kali ini, sebelumnya mereka masih berstatus saksi,” katanya.
Ia menjelaskan, total penerima bantuan PKH dari Kementerian Sosial itu sejumlah 300 orang warga Desa Kelbung, Kecamatan Galis.
Baca juga: Mantan Dirut RSUD Wonosari Jadi Tersangka Korupsi Jasa Dokter dan Laboratorium
Setiap pemegang kartu bantuan PKH, rata-rata penerima harusnya menerima sebesar Rp 300 ribu hingga Rp 1 juta yang dicairkan setiap 3 bulan sekali.
“Kami tahan di kejati, untuk keamanan dan mempermudah proses penyidikan selanjutnya. Dan bisa dimungkinkan ada tambahan (tersangka dan jumlah kerugian negara), kami akan melihat perkembangan berikutnya,” jelasnya.