TRIBUNNEWS.COM - Kasus pegawai bank di Provinsi Riau, curi uang milik nasabah di tempatnya bekerja berhasil terungkap.
Dilaporkan, identitas pelaku pencurian uang merupakan seorang pria 33 tahun berinisial RP.
Ia diketahui menjabat sebagai Core Administrasi Pembiayaan/Legal Bank Riau dan Kepulauan Riau (BRK) Cabang Kota Pekanbaru, Riau.
Sementara korbannya berjumlah 71 nasabah dengan total kerugian hingga mencapai miliaran rupiah.
Parahnya lagi, pelaku menghabiskan uang hasil kejatahan untuk bermain judi.
Bagaimana kelengkapan informasinya? Berikut fakta-faktanya dirangkum dari TribunPekanbaru.com dan Kompas.com, Rabu (29/6/2022):
Baca juga: Karyawan di Sampang Gelapkan Uang Rp72,9 Juta Milik Perusahaan, Habis Dalam 2 Hari untuk Main Judi
Awal kasus
Kasus ini mulai terungkap saat pihak bank melakukan investigasi internal.
Pihak bank mengetahui ada kejanggalan dengan hilangnya sejumlah uang milik nasabahnya.
Hasilnya terungkap, pelaku pencurian uang adalah PR yang kemudian dilaporkan ke Subdit II Reskrimsus Polda Riau 24 Juni 2022 lalu.
Dalam laporan, disebutkan terjadi penarikan uang tanpa izin nasabah sejak tahun 2020 hingga 2022.
PR selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini pada Sabtu (12/6/2022).
Baca juga: Karyawati Toko Bangunan di Banjarmasin Gondol Uang Rp 130 Juta, Hasilnya untuk Penuhi Kebutuhan
Ada 71 korban
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Riau, Kombes Sunarto membenarkan kasus ini.
Ia mengatakan, tersangka telah melakukan pencurian uang kepada 71 nasabah dengan total kerugian Rp 5,027 miliar.
PR menghabiskan uang-uang tersebut untuk bermain judi online.
"Akun bank milik tersangka ini, terkait semua dengan judi online."
"Dia ini informasinya, latar belakangnya memang suka judi. Jadi uang Rp5 miliar itu dihabiskan untuk transaksi judi online," tutur Sunarto.
Sunarto menambahkan, pihaknya terus mendalami kasus ini. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain yang ikut membantu PR dalam menjalankan aksinya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 49 ayat (1) huruf a Jo Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Baca juga: Kuras Bank Modus Skimming, Warga Estonia Sikat Uang Nasabah Rp1,4 Miliar
Modus PR
Sunarto mengungkap modus PR untuk bisa mencuri uang milik puluhan nasabah.
Awalnya PR mencari data dormant rekening tabungan atas nama nasabah yang bersangkutan.
Seperti yang PR lakukan pada Kamis (16/6/2022).
Saat itu, PR menghubungi customer service (CS) di BRK Cabang Pasir Pengaraian di Kabupaten Rokan Hulu.
Sehari setelahnya, CS tersebut menyadari ada penarikan uang nasabah menggunakan ATM.
Baca juga: Kejahatan Skimming ATM Kembali Memakan Korban, WN Estonia Gasak Rp1 Miliar
Padahal nasabah tidak memiliki fasilitas kartu ATM.
"Modus pelaku, yakni membobol rekening nasabah lalu menarik uang korban menggunakan kartu ATM (Anjungan Tunai Mandiri)."
"Para nasabah ini tidak memiliki sarana kartu ATM, tetapi ada penarikan melalui ATM. Makanya pegawai curiga dan melaporkan kepada atasannya dan dilaporkan ke polisi," urai Sunarto.
Kepada polisi, PR mengaku sudah menjalankan aksinya selama 2 tahun terakhir.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunPekanbaru.com/Rizky Armanda)(Kompas.com/Idon Tanjung)