TRIBUNNEWS.COM, KOTA SERANG - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten mengatakan surat rekomendasi Wali Kota Serang Syafrudin tidak menjadi jaminan.
Syafrudin sebelumnya memberikan surat rekomendasi kepada seorang calon peserta didik, agar dibantu masuk SMAN 1 Kota Serang dalam seleksi PPDB.
Baca juga: SMAN 1 Kota Serang Berikan Tanggapan Terkait Surat Rekomendasi dari Wali Kota Serang Syafrudin
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tabrani mengatakan sepanjang itu memenuhi syarat normatif, sesuai jalur PPDB maka itu bisa diterima.
"Tapi surat rekomendasi yang dikeluarkan itu tidak menjadi jaminan bahwa calon peserta didik yang direkomendasikan itu akan diterima," ujar Tabrani kepada awak media, Rabu (29/6/2022).
Sebab proses seleksi PPDB tahun 2022 dilakukan secara transparan, sehingga dapat dipantau masyarakat.
Disampaikannya, apabila dalam proses seleksi PPDB zonasi tidak diterima, maka ada beberapa jalur pendaftaran lainnya yang bisa dicoba.
Mulai dari jalur afirmasi, perpindahan tugas orangtua, dan jalur prestasi.
Baca juga: Penjelasan Wali Kota Serang Syafrudin Berikan Surat Rekomendasi Kepada Seorang Siswa
"Selama ada peluang di tiga jalur lainnya, kenapa tidak. Tapi kalau tidak ada, jangan dipaksakan,” tegasnya.
Penulis: Ahmad Tajudin
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Kadindikbud Banten Tanggapi Surat Rekomendasi Wali Kota Serang, 'Tidak Menjamin Lolos PPDB'