TRIBUNNEWS.COM, TULUNGAGUNG - MY (50), warga Sukorejo, Kota Blitar, Jawa Timur ditangkap polisi karena mencuri gulungan kabel tembaga milik Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Kabel sepanjang 160 meter ini diambil MY dari gudang PT PLN Persero UP3 Kediri di Desa Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru.
Baca juga: Remaja di Malang Ditangkap Warga Karena Curi Helm: Pelaku Diserahkan ke Polisi
"Pencurian ini diketahui pada 11 Juni lalu, di gudang milik PLN, kemudian dilaporkan ke Polsek Kedungwaru," terang Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M Anshori.
Lanjut Anshori, saat itu seorang karyawan masuk ke dalam gudang.
Karyawan itu mendapati, gulungan kabel tembaga yang disimpan di dalamnya telah hilang.
Dari rekaman CCTV terungkap, ada seseorang tak dikenal masuk dalam gudang dan mengambil kabel tersebut.
Laki-laki itu awalnya memanjat tembok belakang di sebelah selatan gudang.
Ia kemudian masuk ke dalam gudang, tak lama kemudian membawa kabur gulungan kabel tembaga dari dalam gudang.
Baca juga: Pegawai Bank di Riau Curi Uang Milik 71 Nasabah untuk Judi, Kerugian Capai Rp5 M, Modusnya Terungkap
"Jika dijual, kabel itu bernilai Rp 15 juta. Namun yang utama, kabel itu sangat penting untuk menjaga jaringan listrik yang diperlukan warga," sambung Anshori.
Personel Polsek Kedungwaru yang menerima laporan itu segera melakukan penyelidikan.
Berdasar bukti rekaman kamera keamanan, petugas melacak keberadaan terduga pelaku itu.
Hingga akhirnya petugas berhasil menangkap MY pada Selasa (28/6/2022) pukul 23.00 WIB.
"Yang bersangkutan kami amankan di rumahnya. Kami juga menyita barang bukti dari rumahnya," tutur Anshori.
Baca juga: Viral di Media Sosial, Pria Beratribut Ojol Curi Motor yang Terparkir di Cengkareng
Malam itu juga MY dibawa ke Polsek Kedungwaru untuk dimintai keterangan.
Sejumlah barang bukti yang diamankan polisi antara lain motor Suzuki Shogun
AG 5491 QS yang dipakainya mengangkut hasil curian.
Ada juga obrok (keranjang barang), karung warna putih dan jaket hitam yang dipakai MY saat melakukan pencurian.
"Statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka. MY kami lakukan penahanan di Mapolsek Kedungwaru," ujar Anshori.
Penyidik Unit Reskrim Polsek Kedungwaru menjerat MY dengan pasal 363 KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan.
Jika terbukti bersalah di pengadilan, MY terancam hukuman penjara paling lama 7 tahun.
Penulis: David Yohanes
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Pria Blitar Ini Terekam CCTV Curi Kabel Tembaga dari Gudang PLN di Kabupaten Tulungagung