News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

TGNHS Tanam Pohon dan Pelepasan Elang Brontok Kerjasama Brimob Polri dan Antam UBPE Ponkor

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TGHNS  melakukan kegiatan pelepasliaran tiga ekor Elang Brontok (Nisaetus Cirrhatus) dan penanaman simbolis pohon asli Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS)  di area Kolat Korps Brimob Polri Kawasan TN Gunung Halimun Salak, Bogor, Jawa Barat pada Senin (4/7/2022).  

"Kerja sama dalam pengelolaan kawasan konservasi TNGHS harus terus didorong untuk mewujudkan kerja sama dengan lima pihak utama yang dikenal sebagai pentahelix yaitu, pemerintah, kalangan swasta, institusi pendidikan atau akademisi, kalangan media dan Non-Government Organization atau masyarakat secara luas," papar Ahmad Munawir.

Baca juga: Empat Ekor Burung Elang Brontok Dilepasliar di Kawasan Wisata Bur Telege Aceh Tengah

Kegiatan penanaman ini adalah juga bagian dari program Folu Net Sink 2030 yang saat ini sedang digalakkan oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian LHK.

Pohon yang ditanam di sekitar area Kolat dan di blok Hutan Hanjawar merupakan jenis-jenis pohon asli TNGHS, antara lain Rasamala (Altingia excelsa), Puspa (Schima walichii), Kisireum (Jambosa acuminatissima) serta berbagai jenis pohon Huru.

Hal ini selaras dengan salah satu tujuan pengelolaan kawasan TNGHS yaitu menjaga keaslian dari tipe ekosistem TNGHS yang berpotensi untuk memberikan nilai penting bagi kehidupan manusia di masa yang akan datang.

Elang Brontok yang dilepaskan bernama Zaza, Maul dan Rinjani.

Empat Ekor Burung Elang Brontok Dilepasliar di Kawasan Wisata Bur Telege Aceh Tengah (Istimewa)

Zaza dan Maul merupakan elang serahan dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jogjakarta pada tanggal 26 Maret 2022 dan telah melewati masa rehabilitasi di Pusat Suaka Satwa Elang Jawa (PSSEJ) TNGHS selama sekitar 3 bulan.

Adapun Rinjani merupakan elang serahan dari masyarakat pada tanggal 18 April 2022 dan telah melewati masa rehabilitasi di PSSEJ TNGHS selama sekitar 2 bulan.

Sebelum ketiga Elang tersebut dilepasliarkan, pihak Balai TNGHS telah melakukan beberapa prosedur, diantaranya memastikan kesehatan satwa, memastikan bahwa perilaku satwa menunjukkan kesiapan untuk pelepasliaran dan lokasi pelepasliaran adalah kawasan yang telah sesuai untuk pelepasliaran sebagaimana hasil kajian habitat (habitat assesment) menggunakan tool Maxent tahun 2020 dan didetailkan oleh tim PSSEJ pada Tanggal 27 hingga 30 Juni 2022.

Hutan di sekitar area Kolat Korps Brimob POLRI dinilai cocok untuk menjadi lokasi lepasliar, berdasarkan beberapa kriteria, diantaranya kondisi habitat, keberadaan elang lain, aksesibilitas dan potensi keberadaan pakan.

Pelestarian alam sejatinya adalah upaya perlindungan terhadap keberlangsungan manusia itu sendiri. Kerusakan hutan konservasi sebagai sistem penyangga kehidupan dapat menyebabkan bencana ekologi yang berdampak signifikan terhadap masyarakat baik secara sosial maupun ekonomi.

Sebaliknya, terjaganya alam dapat menjadi potensi yang mendukung pembangunan sosial ekonomi masyarakat dan bangsa di masa yang akan datang.

Sehubungan dengan hal tersebut, dukungan dan kerjasama para pihak, baik sektor pemerintah, swasta, LSM, akademisi, dan masyarakat merupakan modal utama untuk tetap bersinergi bagi kepentingan kelestarian dan pengawetan keragaman hayati beserta ekosistemnya di kawasan TNGHS.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini