TRIBUNNEWS.COM - Kasus seorang mahasiswi nekat mengaborsi janinnya terjadi di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Pelaku aborsi diketahui berinisial AKM (21) asal Sumba, Nusa Tenggara Timur.
Motif pelaku mengaborsi kandungannya karena kesal kepada suaminya H.
AKM merasa tak diperhatikan sang suami saat permintaannya ngidam daging gurita tak dituruti.
Akibat ulahnya, AKM terancam penjara selama 10 tahun.
Kronologi kasus
Baca juga: Kasus Aborsi Wanita di Sumba Terungkap, AKM Beli Obat Aborsi Secara Online Seharga Rp 1,3 Jutaan
Dihimpun dari TribunLombok.com, kasus ini bermula saat AKM mengalami kontraksi hebat di kamar kosnya pada Minggu 19 Juni 2022 lalu.
Terikaan AKM didengar oleh sepupu dan tetangga kosnya.
AKM kemudian dibawa ke Rumah Sakit Kota Mataram untuk mendapat perawatan.
Tim dokter yang menangani melihat AKM memperlihatkan tanda-tanda ingin melahirkan.
AKM selanjutnya dibawa ke ruang bersalin.
Tim dokter dikejutkan dengan lahirnya bayi AKM dalam kondisi meninggal dunia.
Padahal saat itu usia kehamilan AKM baru sekitar 4 hingga 5 bulan.
Pihak rumah sakit yang menaruh curiga langsung membuat laporan ke pihak Polresta Mataram.
Baca juga: Pasangan Kekasih di Bengkulu Ditetapkan Sebagai Tersangka kasus Aborsi