News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kesal ke Suami Gegara Tak Dibelikan Gurita saat Ngidam, Mahasiswi di NTB Nekat Aborsi Janinnya

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi aborsi janin - Seorang mahasiswi di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) nekat mengaborsi janinnya. Motif pelaku karena kesal tak dibelikan daging gurita saat ngidam.

Lakukan aborsi karena kesal

Konferensi Pers Sat Reskrim Polresta Mataram dalam kasus Aborsi oleh mahasiswi asal Sumba akibat tidak dibelikan gurita, Rabu (6/7/2022). (TribunLombok/Jimmy Sucipto)

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengungkap, AKM belakangan diketahui melakukan aborsi kepada janinnya.

Motif AKM karena kesal dengan suaminya sendiri H yang kini keberadaannya belum diketahui polisi.

"Yang bersangkutan ngidam mau makan gurita. Keinginannya ndak dikasih oleh suaminya yang akhirnya membuat kesal dan memesan obat (aborsi) lewat online," kata Kadek, dikutip dari video yang diunggah di akun Instagram @humasrestamataram.

AKM pertama kali membeli obat aborsi tanpa sepengetahuan H pada 10 Juni 2022.

Baca juga: Berawal dari Penemuan Jasad Bayi di Kamar Kos, Kasus Aborsi 7 Janin oleh Pasangan Kekasih Terungkap

Dari aplikasi tersebut, didapatkan rincian berupa 9 butir obat aborsi dan 3 butir obat lainnya, seharga Rp 1.335.000.

Lima hari kemudian barulah obat yang dipesan sampai di kos AKM.

AKM mengkonsumsi obat penggugur tersebut tiga kali sehari.

Satu butir obat penggugur dimasukan ke dalam kemaluan AKM.

Semua sisa obat dikonsumsi oleh AKM pada Minggu 19 Juni 2022, yang membuat dirinya kesakitan di bagian perut hingga mengalami keguguran.

Baca juga: Mahasiswi di Bengkulu Melahirkan di Toilet RS, Awalnya Minum Obat Aborsi hingga Pendarahan

Menikah secara adat

Kadek menambahkan, AKM dan H sudah menikah secara adat.

Kedua pihak keluarga mereka juga sudah saling kenal.

"Pengakuannya nikah secara adat dengan persembahan pengorbanan hewan, nikah gereja belum," urai Kadek.

Kini AKM harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ia dierjerat Pasal 77A Ayat 1 UU Perlindungan Anak No 35 Tahun 2014.

Dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunLombok.com/Jimmy Sucipto)

Berita lainnya seputar kasus aborsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini