News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penganiaya dan Pelindas Kaki Ibu Menggunakan Motor di Cirebon akan Diperiksa Kesehatan Jiwanya

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Satuan Reserse Kriminal Polresta Cirebon dalam waktu dekat akan melakukan pemeriksaan kesehatan jiwa pemuda yang tega melindas kaki ibunya menggunakan sepeda motor. Pemeriksaan kesehatan jiwa ini sebagai bagian untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka MS (32).

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNNEWS.COM, CIREBON - Satuan Reserse Kriminal Polresta Cirebon dalam waktu dekat akan melakukan pemeriksaan kesehatan jiwa pemuda yang tega melindas kaki ibunya menggunakan sepeda motor.

Pemeriksaan kesehatan jiwa ini sebagai bagian untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka MS (32).

Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton, mengatakan, tes ini dimaksudkan untuk memastikan tersangka dalam kondisi normal atau tidak saat melakukan aksinya.

"Tes kejiwaan itu akan dilaksanakan dalam waktu dekat sehingga saat berkasnya lengkap bisa langsung diproses ke tahap selanjutnya," kata Anton saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Jumat (8/7/2022).

Peristiwa yang terjadi pada Senin (27/6/2022) itu bermula saat tersangka meminta uang Rp 300 ribu kepada korban untuk membeli minuman keras (miras).

Baca juga: Anak Lindas Kaki Ibunya dengan Motor, Marah Hanya Diberi Uang Rp 250 Ribu untuk Beli Miras

Namun, korban hanya memberikan uang Rp 250 ribu dan menasihati agar tidak mabuk-mabukan sehingga tersangka merasa kesal.

"Tersangka tidak menghiraukan nasihat tersebut dan mengeluarkan sepeda motor untuk berangkat membeli miras," ujar Anton.

MS yang menuntun sepeda motor pun melindaskan bannya ke kaki kanan korban yang sedang duduk di teras rumah bersama saudaranya.

 Sepulang membeli miras tersangka kembali meminta uang Rp 50 ribu kepada korban, tetapi tidak diberi dan kembali dinasihati.

Akibatnya, tersangka marah kemudian memukul wajah korban sehingga luka bengkak di mata kanan dan betisnya yang dilindas ban motor lebam.

"MS dijerat Pasal 44 Ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dan diancam hukuman maksimal lima tahun penjara," kata Anton. 

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Pemuda Pengangguran Asal Cirebon yang Melindas Kaki Ibunya akan Dites Kejiwaan: Normal atau Tidak

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini