TRIBUNNEWS.COM, TULUNGAGUNG - Sepasang kekasih di Kabupaten Tulungagung kompak masuk penjara.
Pasangan kekasih inisial DS (28) dan SA (26) asal Desa/Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung ini terlibat jual beli narkoba jenis sabu.
Tidak hanya itu, pasangan kekasih ini ternyata juga diduga mengedarkan pil double L sehingga dipastikan sama-sama masuk penjara.
Saat ditangkap Satreskoba Polres Tulungagung, pasangan kekasih DS dan SA diketahui menyimpan lebih dari 20 gram sabu.
Polisi juga menyita barang bukti 3000 butir pil double L dari pasangan ini.
Keduanya ditangkap polisi, Kamis (7/7/2022) sekitar pukul 06.00 WIB di Desa Kedungwaru.
"Keduanya diduga adalah pengedar narkotika jenis sabu-sabu, dan juga obat keras berbahaya jenis pil dobel L," terang Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Anshori, Minggu (10/7/2022).
Anshori melanjutkan, penangkapan keduanya bermula dari aktivitas jual beli narkotika di wilayah Kecamatan Kedungwaru.
Polisi lalu melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelakunya.
"Dari penyelidikan diketahui ada aktivitas mencurigakan keduanya, karena diduga selama ini mengedarkan sabu dan pil double L," sambung Anshori.
Setelah melalui pengintaian panjang, polisi menggerebek rumah yang ditempati DS.
Saat itu polisi menemukan 10 paket sabu dengan berat kotor 19,04 gram.
Lalu ditemukan pula pipet dengan sisa sabu di dalamnya. Dari pipet ini terkumpul sisa sabu 1,3 gram, sehingga total berat kotor 20,34 gram.
Masih di lokasi yang sama polisi menemukan 3000 butir pil double L dan uang Rp 200.000 sisa transaksi.