"Yang lain ada timbangan digital untuk menakar berat sabu, HP yang dipakai transaksi, bong alat isap sabu dan korek api," ungkap Anshori.
Baca juga: Gerebek Kampung Boncos Palmerah, Polisi Temukan Sabu Dalam Kulkas dan CCTV Dibalik Tripleks
DS dan SA beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Tulungagung untuk penyidikan. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka, dan dilakukan penahanan.
Penyidik Satreskoba Polres Tulungagung menjerat keduanya dengan Pasal 114 subsider pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun. Ada pidana denda juga Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar," papar Anshori.
Selain itu keduanya dijerat dengan pasal 197 subsider pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan karena diduga mengedarkan pil double L.
Sesuai UU itu, keduanya diancam dengan pidana paling lama 15 tahun, dan denda maksimal Rp 1,5 miliar.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Sepasang Kekasih di Tulungagung Masuk Bui Bareng, Akibat Edarkan Sabu dan Simpan Ribuan Pil Double L,