TRIBUNNEWS.COM - Seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Cilegon, Jawa Barat menjadi korban rudapaksa oleh 5 pria.
Adapun identitas kelima pelaku masing-masing yakni MY (24), SH (21), SP (21), MF (19), dan MR (18).
Peristiwa memilukan itu terjadi saat korban yang berusia 15 tahun berkenalan dengan pelaku MY di media sosial Facebook.
Aksi bejat pelaku itu dilakukan di sebuah penginapan di kawasan Pantai Anyer, Kabupaten Serang, Banten, Selasa (5/7/2022).
Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo membenarkan kejadian rudapaksa yang menimpa siswi SMP.
"Benar, telah terjadi tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur," katanya, dalam keterangan tertulis yang diterima Tribun Banten, Selasa (12/7/2022).
Baca juga: Ingin Pintar dan Menang Lomba, Seorang Pelajar di Salatiga Malah Diperdaya Dukun Cabul
Berawal dari Curhat
Peristiwa terjadi bermula saat korban curhat kepada teman laki-lakinya di Facebook.
Mengetahui korban sedang galau, MY lalu mengajak korban ke pantai di kawasan Anyer.
Korban pun mengiyakan ajakan pelaku.
Dicekoki Miras
Setibanya di pantai, korban ternyata diajak pesta minuman keras (miras).
"Korban dipaksa untuk minum anggur merah sebanyak empat gelas sampai korban mabuk dan tidak berdaya," ujar Eko, Selasa, dilansir Kompas.com.
Baca juga: Pelajar SD di Kabupaten Sumedang Korban Rudapaksa Kakek-Kakek Hilang Keceriaan dan Sering Melamun
Setelah itu, korban dibawa ke sebuah kamar penginapan yang ternyata sudah dipersiapkan oleh kelima pelaku.
"Para pelaku menyetubuhi korban secara bergantian," terangnya.
Setelah melancarkan aksi bejatnya, pelaku menelantarkan korban di pinggir pantai.
Korban Lapor Polisi
Korban lantas menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orangtua.
Selanjutnya, kasus itu dilaporkan ke Polres Cilegon, Kamis (7/7/2022).
Polisi bergerak cepat hingga akhirnya menangkap lima orang pelaku di rumahnya masing-masing.
Baca juga: 5 Fakta Direktur PDAM Solo Diduga Cabuli Anak SMA: Ditetapkan Tersangka hingga Respons Gibran
"Pertama tersangka MY yang diamankan, kemudian penyidik melakukan penangkapan terhadap empat pelaku lainnya," ungkapnya.
Selain menangkap kelima pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni sprei warnah hijau motif bunga, satu buah kunci penginapan dan pakaian korban.
Atas perbuatannya, kelima pelaku dijerat Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 81 Jo Pasal 76D dan Pasal 82 Jo Pasal 76E.
Kelima pria tersebut terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunBanten.com, Kompas.com/Rasyid Ridho)