News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

12 Ribu Botol Minuman Keras Diamankan TNI AL dan Bea Cukai Kalbar, Dikirim dari Singapura

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi minuman keras - Tim Gabungan dari TNI Angkatan Laut Lantamal XII bersama dengan Bea Cukai Kalimantan Barat menyita 12 ribu botol minuman keras dari 19 merek yang terdata, dan puluhan ribu rokok ilegal.

TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK -  Tim Gabungan dari TNI Angkatan Laut Lantamal XII bersama dengan Bea Cukai Kalimantan Barat menyita 12 ribu botol minuman keras dari 19 merek yang terdata, dan puluhan ribu rokok ilegal.

Barang-barang itu  diamankan di Pantai Kuala Mempawah, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, pada Minggu (4/7/2022) lalu.

Komandan Lantamal XII Laksamana Pertama Suharto menyampaikan, pengungkapan ini berawal saat angkatan laut dan Bea Cukai mendeteksi kapal, yang diduga membawa minuman keras tersebut dari perairan Singapura ke Indonesia.

Kemudian, setelah pemantau beberapa hari pihaknya kehilangan sinyal dari kapal tersebut karena AIS kapal tersebut dimatikan. Selanjutnya tim dari TNI Angkatan Laut dan Bea Cukai melakukan patroli di wilayah pesisir Kalbar.

Hingga akhirnya pada Minggu (4/7/2022) sore pihaknya bersama tim gabungan mendapati adanya ribuan botol miras tersebut di Pantai Kuala Mempawah.

Kemudian membawa barang-barang ilegal itu ke Mako Lantamal XII untuk ditindaklanjuti bersama Bea Cukai Kalimantan Barat.

Baca juga: Dipaksa Minum Minuman Keras, ABG Berusia 15 Tahun Ini Lalu Dicabuli 5 Pria di Anyer

"Dari hasil pendataan jumlah minuman keras yang diamankan berjumlah 12.562 botol dan rokok berjumlah 49.000 ribu bungkus," ungkap Komandan Lantamal XII Laksamana Pertama Suharto saat rilis di Mako Satuan Patroli Lantamal XII Pontianak Jalan Kom Yos Soedarso Pontianak.

Hingga saat ini pihak Bea Cukai bersama TNI Angkatan Laut masih melakukan penyelidikan terkait kapal serta pemilik kapal yang diduga membawa ribuan Botol Miras dan puluhan ribu rokok.

Kemudian, Kepala Bidang Penindakan dan dan Penyidikan DJBC Kalbagbar, Iwan Setiawan menyampaikan bahwa barang-barang tak berizin ini melanggar undang - undang terkait cukai dan membuat negara merugi.

Atas kasus ini, pihaknya akan melakukan pendataan lanjutan terkait minuman keras ini, setelah melalui keputusan nanti maka miras dan rokok ilegal ini akan dimusnahkan.

Sebelumnya, pada Minggu (26/7/2022) lalu Tim Fleet One Quik Response Lantamal XII Pontianak bersama dengan Bea Cukai Kalimantan Barat juga berhasil menggagalkan penyelundupan  ribuan Botol Miras ilegal dari perbatasan  Indonesia-Malaysia.

Ribuan miras ilegal dengan kadar alkohol 40 persen diamankan dari 2 truk dan satu kontainer.

Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Laut Laksamana Madya TNI Ahmadi Heri Purwono dalam konfrensi pers di Satrol Lantamal XII Pontianak menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut  merupakan  hasil sinergitas  antara TNI Angkatan laut bersama Bea Cukai.

Dalam konferensi pers tersebut, Wakasal turut didampingi oleh Pangkoarmada 1, Danlantamal XII, Aslog Kasal, serta dari berbagai Bea Cukai.

Ia menyampaikan beberapa waktu lalu, tim gabungan mendapatkan  informasi  akan adanya penyelundupan ribuan botol miras ilegal dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur perbatasan Kecamatan  Jagoi Babang, Kabupaten  Bengkayang, Kalimantan Barat.

Dari hasil penyelidikan  terhadap informasi tersebut,  tim pada 26 Juni 2022 berhasil menghentikan tiga truk tersebut saat melintas di kawasan Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah.

Saat itu tim mengamankan 3 orang sopir yang saat ini diamankan oleh Bea Cukai Kalbar untuk dilakukan pemeriksaan.

Laksamana Madya TNI Ahmadi Heri Purwono menyampaikan dari hasil pemeriksaan direncanakan ribuan miras ilegal tersebut akan dikirim ke Jakarta melalui Pelabuhan Dwikora Pontianak.

Baca juga: KPK Terima Laporan 2 Kasus Dugaan Mafia Tanah di Pontianak dan Tangerang

Modus pengiriman Miras ini pun dijelaskannya menggunakan modus pemindahan berulang, pertama dari perbatasan dimasukkan ke gudang-gudang, kemudian dari gudang diangkut ke truk menuju Kabupaten Mempawah, di sana Miras itu dimuat kembali ke kontainer.

Dari pemeriksaan, Miras ilegal berbagai merek ini berjumlah 13.260 botol dengan harga per botol sangat bervariasi, dari mulai ratusan ribu hingga ada yang menyentuh Rp 6 juta per botol, dengan total nilai mencapai hampir Rp 10 miliar.

"Dugaan kita, minuman keras ini akan dikirim ke Jakarta melalui Pontianak, dan diketahui bahwa di Pontianak banyak pelabuhan yang bisa untuk memuat angkutan kontainer keluar Pontianak," tutur Laksamana Madya TNI Ahmad Heri Purwono.

Pada kesempatan ini, ia pun menjelaskan bahwa TNI Angkatan Laut memiliki kewajiban juga dalam menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah perairan sesuai dengan undang - undang nasional maupun internasional, sesuai dengan UU nomor 34 tahun 2004 ayat 9.

"Jadi kita memiliki kewenangan untuk menegakkan hukum, sehingga dengan kewenangan ini kita akan mengantisipasi ke depan agar hal - hal pelanggaran seperti ini tidak terulangi lagi," jelasnya.

Wakil Walikota Malang Sofyan Edi Jarwoko melakukan pemusnahan barang bukti minuman beralkohol di Mapolresta Malang Kota, Jumat (8/7/2022). Polresta Malang Kota dan BNN bersama Forpimda Kota Malang melakukan pemusnahan barang bukti 20 kilogram sabu. Selain narkoba, barang bukti lainnya yang dimusnahkan adalah minuman keras (miras) dari berbagai jenis. Dengan perincian, 50 botol arak dan 22 miras dengan kadar alkohol 40 persen. TRIBUN JATIM/PURWANTO (TRIBUN JATIM/TRIBUN JATIM/PURWANTO)

"Pantai kita panjang sekali, sehingga sinergitas dengan berbagai pihak diperlukan, Angkatan laut akan sangat komitmen dalam hal penegakan hukum, silahkan masyarakat mengikuti proses tangkapan dari Angkatan Laut, dan Bapak Kasal menekankan tidak boleh ada oknum Angkatan Laut yang bermain-main terhadap tindak pidana yang menjadi tugas dan kewenangan TNI Angkatan Laut, kalau ada yang macam-macam digaruk," tegasnya.

Kemudian, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan DJBC Kalbagbar Iwan menjelaskan bahwa dengan masuknya minuman keras tersebut tanpa izin, maka secara langsung membuat negara rugi.

"Kalau Ini memang dari luar negeri ini termasuk penyelundupan, namun untuk barang - barang ini sudah melanggar undang-undang terkait cukai, karena memang minuman keras ini harusnya dilekat dengan pita cukai," katanya. (Tribun Pontianak/Destriadi Yunas Jumasani)

Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Lebih Dari 12 Ribu Botol Miras dan Puluhan Ribu Bungkus Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Tim Gabungan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini