News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gibran Pecat Direktur PDAM Solo, Tersangka Pencabulan Anak SMA: Sudah Tidak Bertugas Lagi

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wali Kota Solo, Jawa Tengah, Gibran Rakabuming Raka (kiri), Direktur Teknik PDAM Solo (kanan). Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka memecat Direktur Teknik PDAM berinisial TAS yang menjadi tersangka pencabulan anak di bawah umur.

TRIBUNNEWS.COM - Wali Kota Solo, Jawa Tengah, Gibran Rakabuming Raka memecat Direktur Teknik Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang menjadi tersangka pencabulan anak di bawah umur.

Sebagaimana diketahui, Direktur PDAM Toya Wening berinisial TAS telah ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan pencabulan anak SMA.

Merespons hal tersebut, Gibran langsung melakukan tindakan tegas terhadap pelaku.

Gibran juga mengapresiasi upaya yang dilakukan korban yang berani menceritakan kasus tersebut.

"Saya sangat mengapresiasi sekali, korban berani speak up. Setelah itu, langsung kami follow up," katanya, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Rabu (13/7/2022).

"Yang jelas, yang bersangkutan sudah tidak bertugas lagi, untuk proses selanjutnya kami serahkan ke pihak yang berwajib," imbuhnya.

Baca juga: Mantan Direktur PDAM Solo Mencabuli Seorang Siswi SMA Sebanyak 12 Kali di Lokasi Berbeda

Dikutip dari TribunSolo.com, Gibran mengaku tidak menyangka, salah satu jajarannya, melakukan tindakan asusila.

"Enggak menyangka, saya enggak tahu orangnya seperti itu," ucapnya.

Sementara itu, Kapolres Solo, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan soal modus yang dilakukan pelaku pencabulan anak kepada korbannya.

"Korban merasa inilah sosok penolong yang bisa menolong mengatasi kesulitan atau kendal-kendala yang dihadapinya."

"Termasuk janji-janji, kebohongan yang dilakukan tersangka bahwa yang bisa mengatasi kendala," ungkapnya

Kapolres Solo menambahkan, kini tersangka ditahan di Mapolresta Solo dan dijerat pasal berlapis.

"Tersangka ditahan di Mapolresta Solo dan dijerat pasal berlapis terkait perlindungan anak dan kekerasan seksual," ucap Kombes Ade.

Tersangka mantan Direktur Perumda Air Minum Toya Wening Solo atau PDAM Solo berinisial TAS, melakukan aksinya 12 kali dilokasi yang berbeda-beda (KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati)

Awal Kasus Diketahui

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini